Semarang (ANTARA) - Sebanyak 76 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah, bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa grasi kepada Presiden maupun peninjauan kembali (PK).
Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Perera, di Semarang, Minggu, menyatakan advokat dari organisasi ini bakal memberi pendampingan bagi 76 warga binaan yang mengajukan grasi maupun PK.
"Ada 76 perkara yang kami dampingi untuk pengajuan grasi maupun PK," katanya.
Sebagian besar napi yang mendapat pendampingan hukum ini, lanjut dia, tersangkut dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut terdapat beberapa napi yang memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.
Salah seorang di antaranya, kata dia, napi berinisial M yang tersangkut kasus narkotika dengan hukuman yang harus dijalani selama 8 tahun.
Menurut dia, saat ini M menderita kanker payudara dan serviks.
Bahkan, lanjut dia, pihak lapas secara rutin memfasilitasi pengobatan berupa cuci darah.
"Yang bersangkutan ini memohon pengampunan Presiden sehingga nantinya tidak merepotkan pihak lapas maupun warga binaan lainnya dengan sakit yang dideritanya," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat tiga napi berkewarganegaraan asing yang juga memperoleh pendampingan.
Ketiga warga asing tersebut juga tersangkut kasus penyelundupan narkoba.
Berita Terkait
WBP Lapas Batang terima pesanan 100 baju koko
Minggu, 1 Desember 2024 17:47 Wib
14 napi Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan
Sabtu, 30 November 2024 18:53 Wib
LP Pasir Putih terima enam Napiter
Kamis, 28 November 2024 20:50 Wib
15 napi Lapas Palembang dan Banyuasin dipindah ke Nusakambangan
Kamis, 21 November 2024 20:15 Wib
Empat napi terorisme Lapas Semarang ikrar setia ke NKRI
Kamis, 21 November 2024 8:41 Wib
KPU Batang gelar sosialisasi pilkada di lapas
Rabu, 20 November 2024 17:18 Wib
Cegah napi lari, Lapas Perempuan Semarang cek saluran air dan terali
Minggu, 17 November 2024 11:52 Wib
Lapas Pekalongan salurkan bansos bagi keluarga warga binaan
Minggu, 17 November 2024 6:46 Wib