Semarang (ANTARA) - Sebanyak 76 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah, bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa grasi kepada Presiden maupun peninjauan kembali (PK).
Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Perera, di Semarang, Minggu, menyatakan advokat dari organisasi ini bakal memberi pendampingan bagi 76 warga binaan yang mengajukan grasi maupun PK.
"Ada 76 perkara yang kami dampingi untuk pengajuan grasi maupun PK," katanya.
Sebagian besar napi yang mendapat pendampingan hukum ini, lanjut dia, tersangkut dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut terdapat beberapa napi yang memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.
Salah seorang di antaranya, kata dia, napi berinisial M yang tersangkut kasus narkotika dengan hukuman yang harus dijalani selama 8 tahun.
Menurut dia, saat ini M menderita kanker payudara dan serviks.
Bahkan, lanjut dia, pihak lapas secara rutin memfasilitasi pengobatan berupa cuci darah.
"Yang bersangkutan ini memohon pengampunan Presiden sehingga nantinya tidak merepotkan pihak lapas maupun warga binaan lainnya dengan sakit yang dideritanya," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat tiga napi berkewarganegaraan asing yang juga memperoleh pendampingan.
Ketiga warga asing tersebut juga tersangkut kasus penyelundupan narkoba.
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng selidiki dugaan video asusila WBP di kantor lapas
Jumat, 19 April 2024 16:34 Wib
Kakanwil Tejo Harwanto tinjau Lapas Tegal yang kerap digenangi rob
Rabu, 17 April 2024 11:20 Wib
56 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 1 April 2024 17:33 Wib
Buka Safari Ramadhan, Pimti Kemenkumham Jateng singgahi Lapas Batang
Sabtu, 16 Maret 2024 9:30 Wib
Ratusan warga binaan Lapas Semarang terima kacamata
Kamis, 14 Maret 2024 6:00 Wib
Warga Malaysia peroleh remisi 2 bulan di Lapas Semarang
Senin, 11 Maret 2024 20:50 Wib
Empat napiter Lapas Nusakambangan berikrar setia NKRI
Kamis, 7 Maret 2024 18:04 Wib
Kemenkumham Jateng dorong batik Lapas Permisan didaftarkan mereknya
Sabtu, 2 Maret 2024 16:33 Wib