Kudus (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mengabulkan gugatan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan uang di rekening tabungan Bank Mandiri senilai Rp5,8 miliar.
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa hari Rabu (25/5) sidang putusan atas gugatan nasabah Bank Mandiri bernama Moch Imam Rofi'i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sedangkan tergugat PT Bank Mandiri.
Gugatan yang diajukan pemohon, kata dia, hanya dikabulkan sebagian, sedangkan eksepsi tergugat ditolak dalam persidangan.
Dalam pokok perkara, kata dia, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening sebesar Rp5,8 miliar," ujarnya.
Sementara biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp399.500 dibebankan kepada tergugat.
Atas putusan tersebut maka para pihak berhak menentukan sikap. Jika menerima putusan maka dinyatakan inkrah, sedangkan sebaliknya jika tidak menerima putusan ada upaya banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nur Sholikin mengaku bersyukur dalam sidang putusan di PN Kudus hari ini (25/5) yang digelar secara daring (e-court) dipimpin Singgih Wahono mengabulkan sebagian gugatan.
"Alhamdulillah pokok perkara dikabulkan. Di antaranya terkait perbuatan melawan hukum, dalam amar putusannya tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian tergugat juga harus mengembalikan dana nasabah," ujarnya.
Sidang tersebut, kata dia, cukup lama karena berlangsung selama 7 bulan karena masing-masing pihak mempunyai hak. Gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim, yakni terkait gugatan immaterial dan sita jaminan, sedangkan pemberitahuan ada tidaknya banding dari pihak tergugat menunggu 14 hari, yakni hingga 15 Juni 2022.
Hilangnya dana di tabungan tersebut diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak sebesar Rp20 juta, namun sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta, namun sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta, seharusnya saldo tersisa Rp5,95 miliar.
Berita Terkait
Jumlah permohonan dispensasi nikah turun
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
46 guru besar dan dosen nyatakan sebagai sahabat pengadilan untuk AMAN
Kamis, 4 April 2024 10:30 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib