Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Pati telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan akibat truk menabrak minibus Elf pada Jumat, 1 April 2022 pukul 04.30 WIB, di Jalan Umum Pantura, Pemalang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati Nurvy Murdiyanto mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah dibayarkan seluruhnya oleh Jasa Raharja Perwakilan Pati.
Santunan diserahkan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia Ahmad Aqsol Amri (34) alamat Bandungrejo RT1/3 Kalinyamatan, Kab Jepara (santunan diberikan ke istri korban bernama Nurul Saadah).
Korban meninggal dunia Nur Sahid (54) alamat Bandungrejo RT1/2 Kalinyamatan, Kab Jepara, santunan diberikan ke istrinya, bernama Sulastri.
Sedangkan korban Syaifin Asfa (37) alamat Bandungrejo RT1/2 Kalinyamatan, Kab Jepara, santunan diberikan ke istrinya, bernama Siti Lutfiana.
Santunan diberikan melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada Jumat, 1 April 2022 dan untuk korban luka-luka saat ini masih dalam perawatan di RS Siaga Medika Pemalang dan telah diberikan Jaminan biaya perawatan oleh Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja jamin korban kecelakaan truk di Pemalang
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga santunan yang diberikan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 sebesar Rp.50.000.000.
Hal itu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
Baca juga: Jasa Raharja: sinergi ETLE - JRku untuk mudahkan masyarakat