Semarang (ANTARA) - Direktur Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan sinergi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan aplikasi JRku dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat.
"Peresmian ETLE Nasional Presisi Tahap II bentuk komitmen Polri mewujudkan sistem lalu lintas yang aman dan modern. Sistem berbasis digital terintegrasi ini terus dikembangkan dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan sejalan dengan program pencegahan kecelakaan Jasa Raharja," kata Rivan.
Rivan mengatakan saat ini yang tidak kalah penting yakni ETLE telah terintegrasi dengan aplikasi JRku dari Jasa Raharja, sehingga pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time pada aplikasi JRku.
"Dengan hadirnya ETLE di JRku ini melengkapi fitur yang sudah ada sebelumnya seperti Pengajuan Santunan Online, Jalanku, Kendaraanku dan tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya," kata Rivan.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah membangun dan menerapkan ETLE. Sistem ETLE menggunakan perangkat kamera pantau (CCTV) terintegrasi yang mampu memotret detail kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti melaju melebihi kecepatan maksimal, mengungkap nomor seri, dan jenis mobil, serta memotret pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar.
CCTV juga mampu bekerja saat malam hari atau kondisi minim cahaya dan sistem ETLE memiliki presisi yang tinggi dengan peluang kesalahan yang rendah.
Sabtu (26/3) bertempat di salah satu hotel di Surabaya Kapolri Jenderal PolListyo Sigit Prabowo meresmikan Program ETLE Nasional Presisi Tahap II, turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono.
Keunggulan ETLE Nasional Presisi Tahap II terletak pada fitur Weigh In Motion dan Speedcam. Sistem Weigh In Motion atau alat timbang berjalan merupakan rangkaian sensor yang mampu mengukur berbagai fitur kendaraan yang sedang bergerak dan mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan kelasnya.
Sementara Speed Cam bekerja membaca kecepatan satu kendaraan sekaligus memfoto kendaraan tersebut, sehingga jika terjadi pelanggaran kecepatan, barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas, dan keunggulan ETLE mampu bekerja 24 jam non-stop.
Korlantas Polri telah menambah jumlah titik-titik perangkat kamera tilang elektronik di 14 wilayah Kepolisan Daerah (Polda) di antaranya, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo.
Kemudian Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua. Terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Indonesia.
Dalam kesempatan ini Polri memberikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja kategori Integrasi Electronic Traffic Law Enforcement dengan aplikasi JRku.
"Penghargaan ini merupakan suatu bentuk pengakuan dari Polri atas kerjasama yang telah terjalin dengan Jasa Raharja dan integrassi ETLE – JRku sebagai wujud nyata komitmen kedua instansi untuk memberikan pelayanan publik modern, mudah, dan terpercaya," tutup Rivan