Semarang (ANTARA) - Direktur PT Putra Wali Mandiri Ahmad Hanif Ruseno mengaku memberikan fee atas proyek di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kepada orang kepercayaan Bupati Budhi Sarwono, Kedi Afandi, dengan total Rp850 juta.
Menurut Hanif, saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dengan terdakwa Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang dekatnya, Kedi Afandi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, terdapat tiga proyek yang pengerjaannya pada tahun 2017 dan 2018.
Ketiga proyek tersebut masing-masing pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Sidengok-Condong Campur dengan nilai Rp3,4 miliar dan lanjutan peningkatan jalan Pekandangan-Margasari nilai Rp4,9 miliar pada tahun 2017, serta pekerjaan peningkatan jalan Pejawaran-Ratamba senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2018.
Disebutkan oleh saksi bahwa pekerjaan tersebut diperoleh dari terdakwa Kedi Afandi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan sejumlah fee dari nilai proyek yang diterima.
"Minta pekerjaan kepada Pak Kedi. Pekerjaan diberikan meski belum ada pengumuman lelang dari Dinas PUPR," katanya.
Untuk dua pekerjaan pada tahun 2017, kata dia, besaran fee yang disetor kepada Kedi Afandi masing-masing sebesar Rp300 juta dan Rp400 juta.
Adapun untuk pekerjaan pada tahun 2018, fee yang harus disetor sebesar Rp800 juta.
Meski demikian, dia mengaku baru menyerahkan Rp150 juta karena pekerjaan ruas jalan Pejawaran-Ratamba akhirnya kontraktor lain yang meneruskan.
"Saya serahkan tiga kali, masing-masing Rp50 juta kepada Pak Kedi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Adapun sisa kekurangan fee, dia mengaku tidak mengetahui karena sisa proyek dikerjakan oleh PT Alexis Mitra Bangun.
Sebelumnya diberitakan, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib