Magelang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan senilai Rp318 juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) BPJAMSOSTEK Cahyaning Indriasari di ruang kerja Wakil Wali Kota Magelang, Rabu.
Kejadian nahas di PLTP Dieng pada Sabtu (12/3) mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia atas nama Lilik Marsudi serta delapan orang yang sampai saat ini masih dalam perawatan. Semua korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri santunan dan tanggung seluruh perawatan korban PLTP Dieng
"Pagi ini kami bersama Wakil Wali Kota Magelang menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik warga Magelang, yang meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,” kata Naning, sapaan Cahyaning Indriasari.
Ia menyebutkan santunan yang diserahkan tersebut terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa.
"Untuk delapan korban lain yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas JKK, seluruh biaya yang timbul nantinya akan menjadi tanggung jawab kami," katanya.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihaknya juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Jika pekerja mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
Selain itu, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
Ia menyampaikan dalam hal ini kasus kecelakaan kerja seperti ini, dengan adanya perlindungan kecelakaan kerja maka membantu perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya lagi karena risiko itu sudah dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Bagi keluarga yang ditinggalkan, santunan yang diberikan sangat besar manfaatnya untuk melanjutkan hidup, ada santunan kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun," katanya.
Dia menjelaskan hal yang paling penting untuk tenaga kerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK apabila ada risiko seperti ini tidak perlu khawatir karena anaknya akan terus sekolah. BPJAMSOSTEK memberikan beasiswa untuk dua anak tenaga kerja hingga perguruan tinggi.
Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, karena Pemkot Magelang tidak ada anggaran untuk hal itu.
"Dengan adanya santunan BPJAMSOSTEK ini betul-betul membantu. Oleh karena itu kami mengimbau kepada warga atau tenaga kerja untuk ikut BPJAMSOSTEK karena manfaatnya besar sekali," katanya.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK: 6.900 pekerja rentan di Banyumas terlindungi jamsostek
Selasa, 17 Desember 2024 13:23 Wib
BPJAMSOSTEK sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ke guru madin di Kudus
Jumat, 13 Desember 2024 21:48 Wib
BPJAMSOSTEK Purwokerto ajak pekerja manfaatkan kemudahan aplikasi JMO
Sabtu, 23 November 2024 17:39 Wib
BPJAMSOSTEK dan Pemkab Cilacap lindungi 17.480 perangkat desa
Rabu, 20 November 2024 10:21 Wib
BPJAMSOSTEK tekan kecelakaan kerja lewat kampanye promotif-preventif
Rabu, 13 November 2024 18:42 Wib
BPJAMSOSTEK bayarkan santunan jaminan kematian keluarga pekerja rokok
Sabtu, 9 November 2024 5:18 Wib
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat aplikasi JMO ke pekerja
Senin, 28 Oktober 2024 16:26 Wib
Ditjen Bina Pemdes - BPJAMSOSTEK tingkatkan perlindungan jaminan sosial kelembagaan desa
Selasa, 15 Oktober 2024 16:43 Wib