Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk penyertifikatan tanah milik pemerintah daerah pada tahun 2022.
"Tahun ini kami menganggarkan seperti tahun lalu sebesar Rp1,8 miliar untuk penyertifikatan tanah yang menjadi aset pemkab," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Selasa.
Ia menyampaikan banyak tanah pemkab yang belum bersertifikat pada tahun 2022 ini ada sebanyak 1.465 bidang tanah.
Baca juga: 54 warga terdampak penataan KSPN Borobudur terima sertifikat tanah
"Tahun 2021 ada 2.885 bidang tanah yang belum disertifikat kemudian diajukan penyertifikatan sehingga tahun ini tinggal 1.465 bidang tanah," katanya.
Ia menuturkan dalam rangka pengamanan aset pemda maka dilakukan penyertifikatan, antara lain berupa tanah jalan lingkungan kelurahan, jalan kabupaten, dan tanah irigasi.
Menurut dia semua tanah pemkab akan disertifikatkan supaya ada kepastian hukum kepemilikannya.
Tri mengatakan sebenarnya setiap tahun ada penyertifikatan tanah pemkab, tetapi setelah ada dorongan dari KPK harus ada prioritas penyertifikatan tanah milik pemkab maka diupayakan dalam dua tahun ini.
"Penyertifikatan aset pemkab ini supaya tidak menjadi konflik pertanahan di kemudian hari, maka pemkab berupaya selama 2021 dan 2022 untuk melakukan penyertifikatan dan insya Allah tahun ini selesai," katanya.
Ia menjelaskan dalam proses penyertifikatan aset pemkab ini tetap dikenakan biaya, yaitu masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Anggaran sebesar Rp1,8 miliar khusus untuk mengurus sertifikat dari proses pengukuran sampai dengan sertifikat jadi," kata Tri.
Baca juga: Pemprov Jateng dorong bupati/wali kota manfaatkan sertifikat elektronik