BPJAMSOSTEK serahkan santunan ahli waris nelayan meninggal saat melaut
Pati (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, Kamis menyerahkan santunan kematian terhadap ahli waris dari seorang nelayan di Kabupaten Pati yang meninggal dunia saat melaut.
Penyerahan santunan diserahkan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti di Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Bajomulyo Juwana, Kabupaten Pati.
Syahbandar Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Juwana Pati Maryadi di Pati berharap para nelayan yang belum terdaftar bisa mendaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika belum ada bantuan dari pemerintah, tentunya bisa mendaftar secara mandiri agar setiap risiko kerja dalam melaut dapat diantisipasi," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti menambahkan musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja, seperti kecelakaan kerja yang dialami nelayan bernama Oktafiyanto dan Supardi yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Karena sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka BPJAMSOSTEK memberikan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami keduanya," ujarnya.
Manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperoleh, yakni santunan Jaminan Kematian untuk ahli waris dari almarhum Oktafiyanto sebesar Rp42 juta serta Jaminan Hati Tua (JHT) pada saat pernah bekerja di PT Wisata Laut Nusa Permai di Jepara sebesar Rp1,95 juta dan kepada ahli waris almarhum Supardi dikarenakan meninggal mendadak di kapal tidak lebih dari 24 jam dan kepesertaan sudah lebih dari satu tahun mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Pelabuhan Bajomulyo Juwana karena ikut membantu dalam perlindungan kepada nelayan, sehingga pemilik kapal mendaftarkan terlebih dahulu sebagai peserta bukan penerima upah sebelum Kapal berangkat melaut dari Pelabuhan Bajomulyo Juwana Pati.
Dengan adanya penyerahan santunan tersebut, menegaskan kepada masyarakat pekerja, terlebih para pelaku usaha, baik yang merupakan penerima upah maupun yang bukan penerima upah wajib untuk mendapatkan perlindungan atas semua risiko sosial yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan baik akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia karena sakit, hari tua dan pensiun.
"Segera daftarkan diri ataupun menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepastian jaminan melalui BPJAMSOSTEK. Santunan yang diberikan diharapkan dapat bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan keluarganya dan dapat juga bermanfaat untuk membuka usaha baru sehingga ada penghasilan untuk keluarga," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pratama Pati Anton Dhaneswara menambahkan dari 1 Januari hingga 31 Desember 2021 BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pratama Pati telah membayarkan klaim sebesar Rp65,3 miliar, meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp50,5 miliar, JKK sebesar Rp1,8 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp11,6 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1,4 miliar.
Penyerahan santunan diserahkan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti di Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Bajomulyo Juwana, Kabupaten Pati.
Syahbandar Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Juwana Pati Maryadi di Pati berharap para nelayan yang belum terdaftar bisa mendaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika belum ada bantuan dari pemerintah, tentunya bisa mendaftar secara mandiri agar setiap risiko kerja dalam melaut dapat diantisipasi," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti menambahkan musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja, seperti kecelakaan kerja yang dialami nelayan bernama Oktafiyanto dan Supardi yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Karena sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka BPJAMSOSTEK memberikan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami keduanya," ujarnya.
Manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperoleh, yakni santunan Jaminan Kematian untuk ahli waris dari almarhum Oktafiyanto sebesar Rp42 juta serta Jaminan Hati Tua (JHT) pada saat pernah bekerja di PT Wisata Laut Nusa Permai di Jepara sebesar Rp1,95 juta dan kepada ahli waris almarhum Supardi dikarenakan meninggal mendadak di kapal tidak lebih dari 24 jam dan kepesertaan sudah lebih dari satu tahun mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Pelabuhan Bajomulyo Juwana karena ikut membantu dalam perlindungan kepada nelayan, sehingga pemilik kapal mendaftarkan terlebih dahulu sebagai peserta bukan penerima upah sebelum Kapal berangkat melaut dari Pelabuhan Bajomulyo Juwana Pati.
Dengan adanya penyerahan santunan tersebut, menegaskan kepada masyarakat pekerja, terlebih para pelaku usaha, baik yang merupakan penerima upah maupun yang bukan penerima upah wajib untuk mendapatkan perlindungan atas semua risiko sosial yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan baik akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia karena sakit, hari tua dan pensiun.
"Segera daftarkan diri ataupun menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepastian jaminan melalui BPJAMSOSTEK. Santunan yang diberikan diharapkan dapat bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan keluarganya dan dapat juga bermanfaat untuk membuka usaha baru sehingga ada penghasilan untuk keluarga," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pratama Pati Anton Dhaneswara menambahkan dari 1 Januari hingga 31 Desember 2021 BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pratama Pati telah membayarkan klaim sebesar Rp65,3 miliar, meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp50,5 miliar, JKK sebesar Rp1,8 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp11,6 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1,4 miliar.