Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat selama 2021 terdapat 16 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat terkena sanksi karena pelanggaran disiplin.
"Dari belasan ASN tersebut, empat ASN di antaranya mendapatkan sanksi ringan, empat ASN lainnya menerima sanksi sedang, dan delapan ASN mendapatkan sanksi berat," kata Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan ASN yang menerima sanksi sedang, seorang di antaranya dikenai penundaan gaji berkala selama 1 tahun, sedangkan tiga orang lainnya disanksi penundaan kenaikan pangkat.
Baca juga: Gibran bakal beri sanksi guru pelanggar prokes
Baca juga: Gibran bakal beri sanksi guru pelanggar prokes
Sementara itu, sanksi sedang hanya berupa teguran tertulis, sedangkan tiga ASN lainnya menerima pernyataan tidak puas.
Untuk ASN yang dijatuhi sanksi berat, dua orang di antaranya diberhentikan dan enam ASN lainnya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Untuk ASN yang dijatuhi sanksi berat, dua orang di antaranya diberhentikan dan enam ASN lainnya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.
"ASN yang diberhentikan semuanya merupakan guru karena mangkir dari kerja lebih dari 46 hari," ujarnya.
Sebagian besar dari mereka, kata dia, sudah menjalani masa hukumannya sehingga tahun depan bisa normal kembali.
Menurut dia, sanksi tersebut merupakan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran disiplin.
Baca juga: Satpol PP ingatkan pemberi uang ke pengemis ada sanksi denda
Menurut dia, sanksi tersebut merupakan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran disiplin.
Baca juga: Satpol PP ingatkan pemberi uang ke pengemis ada sanksi denda