BPJAMSOSTEK tingkatkan kepatuhan perusahaan daftarkan pekerjanya
Semua tenaga kerja wajib dilindungi dan ada undang-undang
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Jateng dan DIY terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan salah satunya dengan menggandeng pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans Jateng di salah satu hotel di Semarang, Senin.
Cahyaning mengakui masih ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, mendaftarkan sebagian program, serta ada yang mendaftarkan sebagian upah pekerja.
"Jangka pendeknya kami terus mendorong kepatuhan perusahaan. Kami akan melakukan klasifikasi dan turun ke lapangan untuk mengetahu data sebenarnya. Jika memang perusahan mikro, maka masih bisa daftar dua program," kata Cahyaning.
Cahyaning menyebutkan ada 3.450.453 pekerja yang telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, namun dari jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang ada, masih banyak potensi pekerja yang belum didaftarkan dan jumlahnya mencapai 132 ribu pekerja.
"Kami akan melakukan cek apakah perusahaan mikro, kecil, menengah, atau besar. Jika diperlukan akan dibentuk tim pengawasan terpadu untuk penegakan kepatuhan," kata Cahyaning.
Baca juga: BPR Semeru Grobogan daftarkan pekerja pasar jadi peserta BPJAMSOSTEK
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Mumpuniati menjelaskan tugas pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng yakni melakukan pembinaan kepatuhan, keikutsertaan pemberi kerja dan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemeriksaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengawasan terpadu antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans Jateng.
"Semua tenaga kerja wajib dilindungi dan ada undang-undang Jaminan Sosial yang mengatur hal itu. Pengawasan ketenagakerjaan hadir untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat pekerja dan perusahaan," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau Pemda tetapkan regulasi pendukung Program Jamsostek
Mumpuniati mengakui ada kendala dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan di antaranya badan usaha tidak bersedia memberikan data dan tidak hadir pada saat pemanggilan serta tidak patuh walaupun telah dilakukan mediasi.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan yang diterima Hilda Zuraidah yang merupakan ahli waris dari Masdidi Septrisantoso yang meninggal pada Agustus 2021 yang meninggalkan tiga anak (dua anak di antaranya mendapatkan beasiswa pendidikan).
Jumlah santunan yang diserahkan sebesar Rp1.046 miliar yang terdiri atas Jaminan Kematian Rp880 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan saldo JHT Rp143,4 juta.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans Jateng di salah satu hotel di Semarang, Senin.
Cahyaning mengakui masih ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, mendaftarkan sebagian program, serta ada yang mendaftarkan sebagian upah pekerja.
"Jangka pendeknya kami terus mendorong kepatuhan perusahaan. Kami akan melakukan klasifikasi dan turun ke lapangan untuk mengetahu data sebenarnya. Jika memang perusahan mikro, maka masih bisa daftar dua program," kata Cahyaning.
Cahyaning menyebutkan ada 3.450.453 pekerja yang telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, namun dari jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang ada, masih banyak potensi pekerja yang belum didaftarkan dan jumlahnya mencapai 132 ribu pekerja.
"Kami akan melakukan cek apakah perusahaan mikro, kecil, menengah, atau besar. Jika diperlukan akan dibentuk tim pengawasan terpadu untuk penegakan kepatuhan," kata Cahyaning.
Baca juga: BPR Semeru Grobogan daftarkan pekerja pasar jadi peserta BPJAMSOSTEK
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Mumpuniati menjelaskan tugas pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng yakni melakukan pembinaan kepatuhan, keikutsertaan pemberi kerja dan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemeriksaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengawasan terpadu antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans Jateng.
"Semua tenaga kerja wajib dilindungi dan ada undang-undang Jaminan Sosial yang mengatur hal itu. Pengawasan ketenagakerjaan hadir untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat pekerja dan perusahaan," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau Pemda tetapkan regulasi pendukung Program Jamsostek
Mumpuniati mengakui ada kendala dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan di antaranya badan usaha tidak bersedia memberikan data dan tidak hadir pada saat pemanggilan serta tidak patuh walaupun telah dilakukan mediasi.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan yang diterima Hilda Zuraidah yang merupakan ahli waris dari Masdidi Septrisantoso yang meninggal pada Agustus 2021 yang meninggalkan tiga anak (dua anak di antaranya mendapatkan beasiswa pendidikan).
Jumlah santunan yang diserahkan sebesar Rp1.046 miliar yang terdiri atas Jaminan Kematian Rp880 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan saldo JHT Rp143,4 juta.