Semarang (ANTARA) - Ahli waris dari pasangan suami istri (pasutri) Hadi Mulyono (60) dan Sukinem (58) yang menjadi korban kecelakaan ditabrak KA Gajayana di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Dukuh Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Senin (11/10/2021) menerima santunan dari Jasa Raharja.
Pasangan suami istri yang merupakan penjual soto di wilayah Kecamatan Masaran tersebut meninggal seketika saat mobil Panther AD 9201 JF yang ditumpanginya tidak sempat menghindar saat ditabrak kereta api.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sragen Aris Widayanto menyampaikan turut berduka cita kepada pihak keluarga.
Ia mengatakan kurang dalam waktu 24 jam sejak kejadian, berkas dan santunan Jasa Raharja selesai serta langsung diserahkan pada ahli waris dari warga Dukuh Dayu RT 28/8, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang tersebut.
Baca juga: Jasa Raharja berikan santunan kepada ahli waris empat korban meninggal kecelakaan di Cilacap
Penyerahan santunan diserahkan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta yang diwakili Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) tingkat II Aris Widayanto.
"Usai mendapatkan laporan kecelakaan maut tersebut, tim Jasa Raharja bersama langsung melakukan pemrosesan santunan Jasa Raharja, hari ini santunan langsung diserahkan," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) tingkat II Aris Widayanto, Selasa (12/10/2021).
Masing-masing korban meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, santunan diserahkan pada ahli waris Tri Widyastuti.
Layanan sigap cepat tersebut menjadi komitmen dari jasa Raharja untuk memenuhi hak korban kecelakaan.
Kronologi peristiwa laka tersebut terjadi pukul 18.55 WIB, saat itu kedua korban melewati perlintasan tanpa palang pintu di Dukuh Bedowo, hendak menuju Desa Jurangjero.
Bersamaan melaju kereta api Gajayana dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Masinis sempat memperingatkan dengan membunyikan klakson, tetapi mobil tidak sempat menghindar, hingga akhirnya tertabrak.
Mobil milik korban terseret beberapa meter oleh kereta, dua penumpang di dalamnya tak bisa menyelamatkan diri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca juga: Polisi kecelakaan di Tembalang, Jasa Raharja berikan santunan
Baca juga: Jasa Raharja bukukan kinerja positif semester I-2021
Berita Terkait
Dirjen DJKI buka persiapan Rencana Umum dan Pengadaan Barang/Jasa 2025
Sabtu, 7 Desember 2024 11:19 Wib
Dewan Komisioner: OJK sudah mengampu lebih banyak amanah UU P2SK
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
Bimasvara Bank Jateng raih prestasi di Festival Paduan Suara Jasa Keuangan
Kamis, 28 November 2024 16:09 Wib
Puluhan ibu rumah tangga dilatih kelola keuangan secara bijak
Kamis, 21 November 2024 8:38 Wib
Jasa Raharja Pekalongan: Realisasi klaim santunan Rp27,5 miliar
Sabtu, 16 November 2024 16:30 Wib
Peringati jasa pejuang, Kemenkumham Jateng gelar upacara Hari Pahlawan
Minggu, 10 November 2024 9:36 Wib
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
Jumat, 18 Oktober 2024 15:40 Wib
Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
Rabu, 16 Oktober 2024 12:09 Wib