Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI mengajak masyarakat lebih cerdas mengenal hukum internasional melalui kegiatan Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (NGOPHI) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Semarang, Senin (27/9).
Otoritas Pusat dan Hukum Internasional merupakan inisiator salah satu Direktorat di bawah Ditjen AHU.
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, selaku Otoritas Pusat Indonesia memegang peranan penting dalam menjalankan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dan ekstradisi guna memberantas kejahatan siber yang semakin meningkat di era pandemi.
Kegiatan mengambil tema Peran Kerja Sama Internasional dalam Penegakan Hukum Lintas Negara dan Diskusi Publik terkait Layanan Apostille.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menjelaskan dipilihnya Semarang sebagai lokasi kegiatan tidak lepas dari posisi kota ini, yang memerlukan perhatian khusus perihal kasus-kasus terkait pokok bahasan.
Terlebih Kota Semarang menduduki posisi kedua pengguna internet terbesar di Indonesia berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, yang rentan mendapatkan serangan Cyber Crime.
"Mengacu pada data yang kami peroleh dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Semarang merupakan salah satu kota yang memerlukan perhatian khususnya terkait sejumlah kasus yang melibatkan yurisdiksi lain," kata Yuspahruddin.
Menurutnya diperlukan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan instansi dan lembaga terkait, sehingga pemilihan Kota Semarang sebagai pusat kegiatan kali ini, sangatlah tepat.
Kakanwil juga menilai pemilihan Kota Semarang membawa dampak positif bagi jajarannya dan instansi terkait lainnya.
"Merupakan sebuah penghargaan dan keuntungan bagi kami yang hadir di sini bahwa hari ini diselenggarakan forum diskusi yang materinya dapat kami jadikan pedoman dalam upaya penegakan hukum," kata Kakanwil
Terutama yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana terorganisasi lintas batas negara, lanjutnya, yang seringkali juga terkait dengan Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait lainnya di berbagai wilayah Republik Indonesia.
Sementara Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar sebelum membuka acara menjelaskan secara teknis, dasar mengapa hubungan internasional dan kebijakan tentang hal itu perlu didiskusikan.
"Kita tinggal di dunia yang interconnected, saling berhubungan, saling berkaitan dan saling membutuhkan, interconnected work. Hubungan antar negara tidak bisa dielakkan lagi karena interkoneksi tadi," jelasnya.
Cahyo mengatakan Indonesia telah berpartisipasi dalam lembaga internasional baik di lingkup multilateral, regional, maupun bilateral. Indonesia telah memiliki mekanisme kerja sama hukum dan Indonesia telah melakukan perundingan untuk mewujudkan suatu mekanisme atau skema kerja sama ekstradisi di Asean.
Selain itu juga, Dirjen AHU menerangkan mengapa Indonesia perlu menjadi anggota organisasi Internasional.
"Tentunya adalah untuk mengedepankan kepentingan nasional. Hubungan antar negara utamanya bagi setiap negara adalah Nasional Interest (kepentingan negara), itu yang paling utama," jelasnya.
Interaksi, tambahnya, adalah untuk kepentingan nasional, perjanjian adalah untuk kepentingan nasional, baik itu multilateral, regional, maupun bilateral.
Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi sangat penting, sehingga oordinasi antar Kementerian lembaga juga menjadi penting. Indonesia masih perlu meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga karena adanya kewenangan yang beririsan.
Kegiatan NGOPHI sendiri dikemas dengan mekanisme diskusi panel yang terdiri dari tiga sesi, pada sesi awal membahas tentang Peran MLA dalam Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Negara “Tindak Pidana Siber di Masa Pandemi dan Tantangannya”, dengan narasumber Kanit IV Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri dan Police Liaison Officer, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia.
Sesi kedua, materi mengenai Hubungan Bilateral Indonesia dengan Negara Mitra, Permasalahan dan Tantangan dalam Pemenuhan Permintaan Ekstradisi dibahas oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri RI dan Kombes Pol Tommy Aria, Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional, Interpol, Polri.
Pamungkas, diskusi mengupas perihal Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi Legalisasi Antar Negara dengan narasumber Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Tudiono, Dan Dr. Yudi Prayudi sebagai bagian dari Akademisi Universitas Islam Indonesia.
Hadir dalam pada acara pembukaan, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Selain dari internal Kementerian Hukum dan HAM, peserta datang dari perwakilan Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang. Dari Polda Jateng, Pengadilan Tinggi dan Negeri Semarang, Kejaksaan Tinggi dan Negeri Semarang, serta Pemerintah Daerah.
Tampak juga perwakilan Universitas di seluruh Indonesia, yang hadir secara langsung dan virtual.