Lembaga kemasyarakatan desa dibidik jadi peserta BPJAMSOSTEK
Kalau untuk perangkat-perangkat desanya sudah terlindungi, tinggal lembaga kemasyarakatannya seperti RT/RW, Posyandu
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto membidik pengurus lembaga kemasyaraatan desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk menjadi peserta Program Jamsostek.
"Ini salah satu upaya kami, kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan pekerja di Kabupaten Banyumas khususnya non-ASN dan lembaga kemasyarakatan desa. Kalau untuk perangkat-perangkat desanya sudah terlindungi, tinggal lembaga kemasyarakatannya seperti RT/RW, Posyandu, Linmas itu mau kami optimalkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan hal itu di sela Rapat Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa Kabupaten Banyumas yang digelar di Pendopo Sipanji Purwokerto.
Menurut dia, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan kepada seluruh elemen pemerintah yang terdiri atas 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan optimalkan lagi, tentu dengan regulasi atau dukungan dana atau apa, nanti kami dorong pemerintah daerah supaya bisa memberikan perlindungan, mau dari regulasi atau dananya, nanti kami bicarakan," katanya.
Ia mengatakan potensi kepesertaan BPJAMSOSTEK dari lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Banyumas tergolong tinggi karena untuk RT/RW kurang lebih ada 12.000 orang.
Kendati demikian, dia mengakui ada beberapa orang yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan dana dari desanya sendiri.
"Ini kami dorong yang lain supaya ikut BPJAMSOSTEK karena manfaatnya juga besar. Kalau ada risiko-risiko sosial, ahli waris atau anak-anak yang ditinggalkan itu masih punya harapan hidup layak di kemudian hari," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit dukung program unggulan Pemkab Demak
Saat ditemui di sela kegiatan, Kepala Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Kuswanto Widji Adhi mengatakan sebanyak 10 orang perangkat desanya telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Tadinya 11 orang, meninggal satu orang. Itu Bu Suparti yang belum lama ini meninggal," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Perangkat Desa Karangnanas telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK kurang lebih selama lima tahun dan iurannya dianggarkan oleh pemerintah desa (pemdes) melalui pengeluaran untuk pembayaran penghasilan tetap pemdes.
Dalam hal ini, kata dia, perangkat desa diikutsertakan dalam empat program BPJAMSOSTEK, yakni jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan supaya pengurus lembaga kemasyarakatan desa dapat tertopang sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Cuma yang menjadi permasalahan kayak ketua RT memegang jabatan paling dua tahun, nanti setelah itu bagaimana. Mungkin iurannya diambilkan dari honor RT," katanya.
Menurut dia, di Desa Karangnanas terdapat tiga RW dan 46 RT namun untuk sementara yang akan diikutsertakan dalam program BPJAMSOSTEK hanya ketuanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kepada ahli waris dari anggota linmas dan perangkat desa peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY tingkatkan kerja sama PTUN dengan Kejari
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kudus bayarkan klaim Rp232 miliar
"Ini salah satu upaya kami, kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan pekerja di Kabupaten Banyumas khususnya non-ASN dan lembaga kemasyarakatan desa. Kalau untuk perangkat-perangkat desanya sudah terlindungi, tinggal lembaga kemasyarakatannya seperti RT/RW, Posyandu, Linmas itu mau kami optimalkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan hal itu di sela Rapat Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa Kabupaten Banyumas yang digelar di Pendopo Sipanji Purwokerto.
Menurut dia, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan kepada seluruh elemen pemerintah yang terdiri atas 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan optimalkan lagi, tentu dengan regulasi atau dukungan dana atau apa, nanti kami dorong pemerintah daerah supaya bisa memberikan perlindungan, mau dari regulasi atau dananya, nanti kami bicarakan," katanya.
Ia mengatakan potensi kepesertaan BPJAMSOSTEK dari lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Banyumas tergolong tinggi karena untuk RT/RW kurang lebih ada 12.000 orang.
Kendati demikian, dia mengakui ada beberapa orang yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan dana dari desanya sendiri.
"Ini kami dorong yang lain supaya ikut BPJAMSOSTEK karena manfaatnya juga besar. Kalau ada risiko-risiko sosial, ahli waris atau anak-anak yang ditinggalkan itu masih punya harapan hidup layak di kemudian hari," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit dukung program unggulan Pemkab Demak
Saat ditemui di sela kegiatan, Kepala Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Kuswanto Widji Adhi mengatakan sebanyak 10 orang perangkat desanya telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Tadinya 11 orang, meninggal satu orang. Itu Bu Suparti yang belum lama ini meninggal," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Perangkat Desa Karangnanas telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK kurang lebih selama lima tahun dan iurannya dianggarkan oleh pemerintah desa (pemdes) melalui pengeluaran untuk pembayaran penghasilan tetap pemdes.
Dalam hal ini, kata dia, perangkat desa diikutsertakan dalam empat program BPJAMSOSTEK, yakni jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan supaya pengurus lembaga kemasyarakatan desa dapat tertopang sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Cuma yang menjadi permasalahan kayak ketua RT memegang jabatan paling dua tahun, nanti setelah itu bagaimana. Mungkin iurannya diambilkan dari honor RT," katanya.
Menurut dia, di Desa Karangnanas terdapat tiga RW dan 46 RT namun untuk sementara yang akan diikutsertakan dalam program BPJAMSOSTEK hanya ketuanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kepada ahli waris dari anggota linmas dan perangkat desa peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY tingkatkan kerja sama PTUN dengan Kejari
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kudus bayarkan klaim Rp232 miliar