Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah kota Pekaalongan, Jawa Tengah, siap membentuk petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) khusus di tingkat kelurahan yang memiliki peran untuk memaksimalkan penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempat.
"Petugas trantib tingkat kelurahan memiliki kedekatan kepada warga setempat sehingga dibutuhkan peran aktif melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan penerapan PPKM di tingkat kelurahan," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Jumat.
Menurut dia, untuk mempersiapkan keterlibatan petugas trantib kelurahan, pihaknya telah memberikan pengarahan dalam kegiatan pengawasan PPKM di tingkat paling bawah yaitu kelurahan.
"Trantib di tingkat kelurahan bisa memainkan peran yang lebih strategis bersama instansi lain untuk melakukan edukasi, pengawasan, dan sosialisasi terkait kebijakan PPKM kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Sri Budi mengatakan kebijakan PPKM terdapat beberapa pembatasan sehingga bisa memunculkan miskomunikasi (salah paham) kepada masyarakat.
"Oleh karena, itu perlu terus dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengendalikan kasus COVID-19 yang cenderung meningkat," katanya.
Ia mengatakan dalam menjalankan tugas, petugas trantib harus bersinergi dengan instansi lain seperti babinsa, bhabinkamtibmas hingga tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
"Dengan bersinergi dan komunikasi yang baik maka tugas yang dilakukan akan lebih mudah karena setiap hari lebih sering berinteraksi dengan warga di bawah," katanya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid berpesan pada petugas trantib agar bersikap humanis namun tegas dalam menjalan tugas penegakan PPKM kepada masyarakat.
"Kinerja yang sudah dilakukan harus dirawat, dipertahankan, dan terus ditingkatkan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan masyarakat pun patuh menjalankan protokol kesehatan," katanya.