Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY mengamankan sebanyak 24,19 juta batang rokok ilegal sejak bulan Januari hingga Juni 2021.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Noegroho dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, rokok ilegal senilai Rp24,46 miliar tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp15,97 miliar.
Para pelaku peredaran rokok ilegal ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kata dia.
Sementara penangkapan terbaru, kata dia, pada tanggal 6 hingga 8 Juni 2021 Bea Cukai melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
Arif mengatakan tiga penindakan di lokasi berbeda dilakukan dalam kurun waktu tersebut telah mengamankan 3,6 juta batang rokok senilai Rp3,68 miliar.
"Penindakan dilakukan terhadap truk pengangkut rokok ilegal di rest area KM 05 tol dalam Kota Semarang, di Jalan Raya Kaligawe, dan di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Utara Pemalang," katanya.
Dalam pengungkapam itu, kata dia, petugas mengamankan empat orang yang merupakan sopir dan kernet truk pengangkut rokok ilegal.
"Dari pemeriksaan awal, ujar dia, para awak truk pengangkut rokok ilegal ini mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya," katanya.
Berita Terkait
Harga rokok naik, penerimaan cukai rokok optimistis tetap capai target
Senin, 16 Desember 2024 20:22 Wib
Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal dari luar negeri
Minggu, 15 Desember 2024 14:25 Wib
Pemkab Kudus bersama Bea Cukai musnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal
Rabu, 4 Desember 2024 15:36 Wib
Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 20:02 Wib
Bea Cukai terapkan ultimum remidium 340 kasus rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 18:54 Wib
Bea Cukai Kudus musnahkan rokok ilegal seberat 10,5 ton
Kamis, 21 November 2024 15:39 Wib
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib
APTI khawatirkan RPMK soal kemasan polos rokok tekan industri tembakau
Kamis, 14 November 2024 22:05 Wib