Magelang (ANTARA) - Untuk kelima kalinya, Kota Magelang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang diterima di Magelang, Rabu, menyebutkan piagam opini WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali kepada Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz di Kantor Pewakilan BPK Jateng di Semarang, Selasa (18/5).
Wali Kota Aziz mengatakan capaian opini WTP membuktikan pemkot berkomitmen dan sungguh-sungguh dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengharapkan capaian ini mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh OPD, sehingga dapat terus memotivasi kita semua utamanya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban atas laporan pemerintah daerah," katanya. Saat menerima piagam itu, Aziz didampingi Sekda Kota Magelang Joko Budiyono dan Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno.
Kepala BPK Jateng Ayub Amali mengatakan opini tersebut bukan hadiah dari BPK, akan tetapi hasil kerja keras pemerintah daerah dan koordinasi yang baik dengan DPRD di kabupaten/kota masing-masing.
Opini yang sama juga diberikan kepada Kota Surakarta, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banjarnegara.
"Berdasarkan hasil perhitungan atas permasalahan yang ditemukan, pertimbangan materialitas dan pengaruhnya terhadap penyajian laporan, serta pertimbangan profesional lainnya, BPK memberikan opini atas LKPD Kota Magelang Tahun Anggaran 2020 dengan opini WTP," kata dia.
Ia juga menyampaikan hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan Semester II Tahun 2020, persentase penyelesaian Kota Magelang mencapai 91,00 persen. Nilai tersebut ada di atas rata-rata nasional yang 75,60 persen.
Pemeriksaan atas LKPD Kota Kota Magelang sudah dilakukan sejak Januari 2021 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci setelah menerima LKPD dari pemerintah daerah. Pemeriksa harus patuh pada standar keuangan negara dan ketentuan BPK RI.
"Pemeriksa harus melakukan pengujian-pengujian bukti dan prosedur pemeriksaan yang meliputi inspeksi, observasi, konfirmasi, perhitungan kembali, e-performance, dan prosedur analitik," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi mengatakan opini WTP atas LKPD Kota Magelang Tahun Anggaran 2020 capaian ke-5 kalinya diperoleh daerah setempat.
Ia menjelaskan dengan pencapaian ini, pemerintah daerah juga akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai belanja pembangunan daerah.