Jasa Raharja Pekalongan serahkan santunan dua korban meninggal kecelakaan
Pekalongan (ANTARA) - Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban kecelakaan lalu lintas di KM. 76-200 jalur B Tol Cipali (arah Palimanan ke Jakarta).
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer secara cashless ke rekening mereka, tanpa ada potongan biaya apapun" katanya.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut melibatkan antara bus Hariyanto nomor polisi B 7215 VGA dengan Dedy Jaya nomor polisi G 1476 FR di jalan Tol Cipali.
Baca juga: 2 korban kecelakaan terima santunan Jasa Raharja Pekalongan
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan serahkan santunan 3 korban kecelakaan
Dua korban meninggal dunia pada kecelakaan itu, kata dia, pengemudi bus Dedy Jaya bernama Toha (44) dan kernet bus Dedi Jaya Andi Andrianus (36), keduanya warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Ia yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan meski saat ini masih terjadi pandemi COVID-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Adapun hingga April 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp138,05 miliar," katanya.
PT Jasa Raharja merupakan anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan serta pelaksana UU 33 (Asuransi Perlindungan bagi Penumpang Angkutan Umum) dan UU 34 (Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
"Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," katanya.
Bupati Brebes Idza Priyanti pada kesempatan tersebut menyampaikan belasungkawa pada keluarga korban atas musibah yang terjadi serta berharap pemberian santunan dari Jasa Raharja ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan usaha dan lainnya.
Baca juga: Warga Kebumen jadi korban kecelakaan Tol Cipali, Jasa Raharja Jateng langsung serahkan santunan
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan jamin santunan korban kecelakaan di Batang
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer secara cashless ke rekening mereka, tanpa ada potongan biaya apapun" katanya.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut melibatkan antara bus Hariyanto nomor polisi B 7215 VGA dengan Dedy Jaya nomor polisi G 1476 FR di jalan Tol Cipali.
Baca juga: 2 korban kecelakaan terima santunan Jasa Raharja Pekalongan
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan serahkan santunan 3 korban kecelakaan
Dua korban meninggal dunia pada kecelakaan itu, kata dia, pengemudi bus Dedy Jaya bernama Toha (44) dan kernet bus Dedi Jaya Andi Andrianus (36), keduanya warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Ia yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan meski saat ini masih terjadi pandemi COVID-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Adapun hingga April 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp138,05 miliar," katanya.
PT Jasa Raharja merupakan anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan serta pelaksana UU 33 (Asuransi Perlindungan bagi Penumpang Angkutan Umum) dan UU 34 (Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
"Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," katanya.
Bupati Brebes Idza Priyanti pada kesempatan tersebut menyampaikan belasungkawa pada keluarga korban atas musibah yang terjadi serta berharap pemberian santunan dari Jasa Raharja ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan usaha dan lainnya.
Baca juga: Warga Kebumen jadi korban kecelakaan Tol Cipali, Jasa Raharja Jateng langsung serahkan santunan
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan jamin santunan korban kecelakaan di Batang