Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melarang kawasan zona oranye dan merah kasus COVID-19 menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dan kegiatan silaturahmi.
"Di zona hijau dan kuning, kedua kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," kata Sekretaris II Satgas COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono, di Temanggung, Jumat.
Ia mengatakan penentuan zonasi dilakukan oleh satgas tingkat desa/kelurahan berdasarkan data perkembangan angka kasus COVID-19 yang dilakukan di tingkat RT.
Baca juga: Kemenag Surakarta larang pengurus masjid pasang pengumuman shalat Idul Fitri
"Penentuan zonasi ditetapkan Senin (10/5), namun perkembangan zonasi per hari akan akan diumumkan sampai malam Lebaran. Jika ada perkembangan zonasi akan segera disampaikan ke masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan pelaksanaan Shalat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di wilayah rukun tetangga (RT) yang diatur dalam PPMK Mikro berada di zobasi hijau dan kuning.
"Pembatasan jamaah shalat Idul Fitri dilakukan dengan jumlah jamaah, maksimal 50 persen dari kapasitas masjid dan lapangan terbuka," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan silaturahmi, saling berkunjung dan sejenisnya dilarang di wilayah zonasi oranye dan merah yang diatur dalam PPKM Mikro sedangkan di RT berzonasi hijau dan kuning dibolehkan dengan syarat silaturahmi hanya dilaksanakan di dalam satu desa.
"Dalam kegiatan silaturahmi, tidak boleh saling bersalaman atau berpelukan," katanya.
Djoko meminta pada semua pihak untuk mentaati protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.
Ia menyebutkan kasus COVID-19 di Kabupaten Temanggung sebanyak 65 orang, yakni menjalani isolasi mandiri 48 orang dan dalam perawatan di rumah sakit 17 orang.
Baca juga: Kementerian Agama larang takbir keliling