Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadhan karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kamis.
Dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.
Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushalla tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," kata dia.
Jika membandingkan dengan surat panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan sebelumnya bernomor 03 tahun 2021 di awal-awal bulan puasa, pelaksanaan ibadah Ramadhan hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tak diperbolehkan.
Di sisi kapasitas, zona hijau dan kuning boleh menggelar berbagai kegiatan Ramadhan di masjid/mushala tapi mesti 50 persennya saja.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Masyarakat yang ingin menggelar Shalat Id di masjid/lapangan mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas penanganan COVID-19, dan keamanan setempat.
Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Baca juga: Polres Pekalongan larang takbiran keliling
Berita Terkait
Takbiran berujung pengeroyokan maut di Kudus, ini usul kepolisian
Selasa, 16 April 2024 20:32 Wib
Polres Temanggung siapkan pasukan pengamanan malam takbiran
Selasa, 9 April 2024 22:06 Wib
Polisi imbau warga Kudus takbiran di wilayah masing-masing
Senin, 1 April 2024 20:37 Wib
Pengamanan malam takbiran di Kudus libatkan 330 personel
Jumat, 21 April 2023 16:38 Wib
Polisi imbau warga Kudus takbir di wilayah masing-masing
Kamis, 20 April 2023 17:31 Wib
Wali Kota Semarang persilakan kegiatan takbiran keliling
Rabu, 19 April 2023 21:30 Wib
Ketua DPRD Kota Semarang berharap takbir keliling tidak dilarang
Selasa, 11 April 2023 21:44 Wib
Pengamanan takbiran di Demak melibatkan 500 petugas gabungan
Minggu, 1 Mei 2022 19:17 Wib