BPJAMSOSTEK Kudus salurkan beasiswa pendidikan Rp24,5 miliar
Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan beasiswa sebesar Rp24,5 miliar untuk 280 anak yang merupakan ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin.
Penyerahan bantuan secara simbolis yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dilakukan di Kantor BPJAMSOSTEK Kudus, dengan dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJAMASOTEK Yayat Syariful Hidayat, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat dan Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti.
"Penerima beasiswa pendidikan merupakan ahli waris dari peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Multanti di Kudus.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kudus bayar klaim Rp101,7 miliar triwulan pertama 2021
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cabang Kudus capai Rp231,5 miliar
Beasiswa tersebut, kata dia, tentunya sangat berguna untuk keberlangsungan jenjang pendidikan bagi anak peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia, sehingga cita-cita dan masa depan yang cemerlang sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan ekonomi.
Ia mengungkapkan penyaluran beasiswa tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021 yang merupakan penjabaran dari PP nomor 82/2019.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan kepada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa, di antaranya belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Adapun besaran manfaat beasiswa yang diberikan, di antaranya TK dan SD/sederajat Rp1,5 juta per tahun, SMP/sederajat Rp2 juta per tahun, SMA/sederajat Rp3 juta per tahun dan Perguruan Tinggi Rp12 juta per tahun.
Dengan persyaratan pekerja yang meninggal dunia harus dipastikan sebagai peserta aktif selama tiga tahun dan membayarkan iuran secara rutin.
Sri Yani, salah satu ahli waris mengaku senang kedua anaknya masih tetap bisa melanjutkan sekolah dengan bantuan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan hingga ke jenjang perguruan tinggi.
"Tanpa ada bantuan beasiswa, tentunya saya harus bekerja lebih keras untuk bisa menyekolahkan mereka," ujarnya.
Baca juga: Korban banjir di Kudus dapat bantuan bahan kebutuhan pokok
Penyerahan bantuan secara simbolis yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dilakukan di Kantor BPJAMSOSTEK Kudus, dengan dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJAMASOTEK Yayat Syariful Hidayat, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat dan Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti.
"Penerima beasiswa pendidikan merupakan ahli waris dari peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Multanti di Kudus.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kudus bayar klaim Rp101,7 miliar triwulan pertama 2021
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cabang Kudus capai Rp231,5 miliar
Beasiswa tersebut, kata dia, tentunya sangat berguna untuk keberlangsungan jenjang pendidikan bagi anak peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia, sehingga cita-cita dan masa depan yang cemerlang sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan ekonomi.
Ia mengungkapkan penyaluran beasiswa tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021 yang merupakan penjabaran dari PP nomor 82/2019.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan kepada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa, di antaranya belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Adapun besaran manfaat beasiswa yang diberikan, di antaranya TK dan SD/sederajat Rp1,5 juta per tahun, SMP/sederajat Rp2 juta per tahun, SMA/sederajat Rp3 juta per tahun dan Perguruan Tinggi Rp12 juta per tahun.
Dengan persyaratan pekerja yang meninggal dunia harus dipastikan sebagai peserta aktif selama tiga tahun dan membayarkan iuran secara rutin.
Sri Yani, salah satu ahli waris mengaku senang kedua anaknya masih tetap bisa melanjutkan sekolah dengan bantuan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan hingga ke jenjang perguruan tinggi.
"Tanpa ada bantuan beasiswa, tentunya saya harus bekerja lebih keras untuk bisa menyekolahkan mereka," ujarnya.
Baca juga: Korban banjir di Kudus dapat bantuan bahan kebutuhan pokok