Guru ngaji meninggal karena sakit, BPJAMSOSTEK Cilacap serahkan santunan Rp42 juta
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cilacap menyerahkan santunan manfaat Proogram Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Khamdani senilai Rp42.000.000.
Khamdani yang meninggal karena sakit tersebut bekerja sebagai guru ngaji di daerah Kalisabuk dan merupakan peserta program perlindungan BPJAMSOSTEK, sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan Program Jaminan Kematian.
Berbarengan dengan kegiatan sosialisasi program BPJAMSOSTEK, penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada ahli waris, Aimatul khasanah oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap Jejen didampingi Kepala Desa Kalisabuk, Ripan; Ketua FKDT Guru Madrasah Diniyah, Kusdiantoro; dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tobroni pada Senin (1/3).
Baca juga: Korban banjir di Kudus dapat bantuan bahan kebutuhan pokok
Pada kesempatan tersebut Jejen menjelaskan penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata dari manfaat program BPJAMSOSTEK yang dapat diperoleh ahli waris.
"Salah satu misi BPJAMSOSTEK yakni melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya. Dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat meringankan risiko sosial khususnya bagi keberlangsungan kehidupan ekonomi ahli waris," katanya.
Jejen menambahkan risiko sosial dapat menimpa tenaga kerja dimana saja dan kapan saja, sehingga dirinya mengimbau para pekerja agar terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Baik pekerja perusahaan maupun pekerja mandiri agar segera mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK," kata Jejen.
Dalam kesempatan yang sama Aimatul Khasanah selaku ahli waris mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK.
Aimatul Khasanah berharap dengan santunan tersebut dapat membantu meringankan perekonomian keluarganya dan akan dipergunakan sebaik-baiknya.
Baca juga: Ini dia beragam manfaat Program Relaksasi BPJAMSOSTEK
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Jaminan Kematian, Hari Tua, dan Pensiun
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarnegara serahkan klaim jaminan kematian
Khamdani yang meninggal karena sakit tersebut bekerja sebagai guru ngaji di daerah Kalisabuk dan merupakan peserta program perlindungan BPJAMSOSTEK, sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan Program Jaminan Kematian.
Berbarengan dengan kegiatan sosialisasi program BPJAMSOSTEK, penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada ahli waris, Aimatul khasanah oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap Jejen didampingi Kepala Desa Kalisabuk, Ripan; Ketua FKDT Guru Madrasah Diniyah, Kusdiantoro; dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tobroni pada Senin (1/3).
Baca juga: Korban banjir di Kudus dapat bantuan bahan kebutuhan pokok
Pada kesempatan tersebut Jejen menjelaskan penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata dari manfaat program BPJAMSOSTEK yang dapat diperoleh ahli waris.
"Salah satu misi BPJAMSOSTEK yakni melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya. Dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat meringankan risiko sosial khususnya bagi keberlangsungan kehidupan ekonomi ahli waris," katanya.
Jejen menambahkan risiko sosial dapat menimpa tenaga kerja dimana saja dan kapan saja, sehingga dirinya mengimbau para pekerja agar terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Baik pekerja perusahaan maupun pekerja mandiri agar segera mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK," kata Jejen.
Dalam kesempatan yang sama Aimatul Khasanah selaku ahli waris mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK.
Aimatul Khasanah berharap dengan santunan tersebut dapat membantu meringankan perekonomian keluarganya dan akan dipergunakan sebaik-baiknya.
Baca juga: Ini dia beragam manfaat Program Relaksasi BPJAMSOSTEK
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Jaminan Kematian, Hari Tua, dan Pensiun
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarnegara serahkan klaim jaminan kematian