Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK telah melaksanakan program relaksasi iuran sejak Agustus 2020 dan resmi berakhir Minggu (28/2) sesuai amanah pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19.
"Program relaksasi ini sudah kami jalankan selama enam bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran Bulan Januari akan berakhir pada 28 Februari 2021,” kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dalam keterangan diterima di Semarang, Jumat.
Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan Rp3,922 triliun dan program relaksasi iuran tersebut dinikmati sebanyak 580.190 pemberi kerja atau badan usaha.
Selama masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar satu persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” kata dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Jaminan Kematian, Hari Tua, dan Pensiun
Dengan berakhirnya masa relaksasi, kata Zainudin, mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.
Ia mengimbau pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
"Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perekonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja," kata dia.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat menambahkan untuk wilayah Jateng dan DIY jumlah keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) mencapai Rp212.449.576.837 kepada 78.244 pemberi kerja/badan usaha.
"Semoga program relaksasi ini bisa memberikan stimulus bagi pengusaha untuk tetap bertahan di masa pandemi dan pekerja tetap dilindungi program BPJAMSOSTEK," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat itu.
Ia juga menyebutkan ada 40 perusahaan skala besar dan menengah yang mengajukan penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) selama relaksasi iuran.
"Mulai saat ini iuran JP yang tertunda tersebut sudah bisa dibayarkan untuk menghindari tunggakan iuran seiring dengan telah berakhirnya program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK," katanya.
Baca juga: Resmi dilantik, direksi BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 optimistis perlindungan Jamsos menyeluruh
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kudus berikan perlindungan satpam yang ikut latihan gada pratama