Semarang (ANTARA) - Petugas gabungan TNI/Polri masih menemukan tempat hiburan di Kota Semarang yang buka melebihi jam operasional yang ditentukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agung Prasetyoko dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa razia gabungan selama dua malam berturut-turut pada Kamis (25/2) hingga Jumat (26/2).
"Mengacu pada peraturan wali kota, tentang hiburan malam harus tutup pukul 23.00 WIB," katanya.
Namun, lanjut dia, sejumlah tempat hiburan didapati tutup melebih jam yang sudah ditentukan.
Razia, kata dia, dilakukan pula sebagai upaya pencegahan peredaran narkotika pada masa pandemi COVID-19.
Ia memastikan pelaksanaan razia memenuhi protokol kesehatan.
Terhadap tempat hiburan yang tutup melebih waktu yang ditentukan, kata dia, telah diperingatkan dan diimbau untuk segera tutup.
Selain personel Direktorat Narkoba Polda Jateng, petugas yang terlibat dalam razia tersebut antara lain berasal dari Direktorat Sabhara, bidang profesi dan pengamanan, serta Pomdam IV Diponegoro.
Berita Terkait
Pemkab Batang masif lakukan razia peredaran rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 16:14 Wib
Razia tempat kos di Kudus, polisi amankan 10 pasangan
Selasa, 8 Oktober 2024 20:54 Wib
Jelang Pilkada 20204, polisi tingkatkan razia miras dan knalpot brong
Minggu, 8 September 2024 18:20 Wib
Polresta Surakarta razia knalpot brong ratusan pelanggar ditindak
Minggu, 25 Agustus 2024 11:41 Wib
Ratusan pelanggar ditindak Polres Surakarta
Minggu, 11 Agustus 2024 19:38 Wib
Polisi tingkatkan intensitas razia judi di kawasan utara Semarang
Senin, 8 Juli 2024 19:42 Wib
Satpol PP Semarang segera razia atribut politik di pohon
Minggu, 30 Juni 2024 22:35 Wib
Es Moni diduga mengandung miras, ini langkah Pemkab Demak
Rabu, 26 Juni 2024 7:24 Wib