Solo (ANTARA) - Sebanyak 25 tenaga kesehatan di Puskesmas Keratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga pelayanan kesehatan masyarakat ditutup sementara waktu.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di sela peninjauan pendirian RS Lapangan TNI AD di Banteng Vastenburg Solo, Jumat, mengatakan pelayanan kesehatan Puskesmas Keratonan dialihkan ke puskesmas terdekat, salah satunya ke Jayengan.
"Jika ada lebih dari satu nakes yang dinyatakan positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan tes usap PCR, maka akan ditutup sementara pelayanannya," katanya.
Baca juga: Delapan nakes di Jateng alami efek usai vaksinasi COVID-19
Ia mengatakan daerah setempat memiliki 17 puskesmas dan 26 puskesmas pembantu yang representatif sehingga penutupan sementara satu atau dua unit tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Namun, ia mengingatkan terutama kepada warga yang mendapatkan pelayanan di puskesmas untuk tetap disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna mengantisipasi penularan COVID-19.
"Kami minta masyarakat yang terpenting memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak untuk menekan angka COVID-19 di Solo lebih efektif," kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Surakarta tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM). Pihaknya juga sudah menerima banyak surat yang intinya meminta PPKM dievaluasi dan tambahan waktu operasional dalam PPKM.
"Hal ini, saya akan rapatkan dahulu dengan Satgas COVID-19 Kota Surakarta. Namun, jika melihat perkembangan kasus COVID-19, Solo tetap berpegang waktu operasional. Misalnya mal buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB. Warung wedangan jika buka pukul 19.00 WIB akan ditambah waktunya hingga sembilan jam ke depan," katanya.
Menyinggung soal keluhan pengusaha ritel yang operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kata Rudyatmo, mereka sudah mengirim surat agar jam operasional ditinjau ulang. Kemungkinan, Pemkot Surakarta memberlakukan operasional mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB yang dianggap cukup efektif.
Soal kesepakatan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan warung makan, katanya, tetap diberlakukan ke depan.
"Penerbitan surat edaran Wali Kota Surakarta, baru dibahas soal penambahan waktu operasional itu. Untuk ritel dimulai bukan pukul 10.00 WIB, tetapi pukul 07.00 WIB. Kalau mal atau pasar modern sudah biasa bukanya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB," katanya.
Baca juga: Ganjar minta fasilitas kesehatan proaktif percepatan vaksinasi nakes
Baca juga: Ganjar dorong vaksinasi COVID-19 nakes selesai akhir Januari