Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan telah memberikan imbauan kepada seluruh rumah sakit yang menjadi rujukan pasien COVID-19 untuk menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien 30-40 persen dari yang ada saat ini.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual dipantau di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Kemenkes telah menerbitkan surat edaran kepada semua kepala Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia dan seluruh direktur utama rumah sakit untuk menambah tempat tidur perawatan pasien COVID-19.
"Sekitar 30 sampai 40 persen dari tempat tidur yang ada sekarang. Tentunya kami mengharapkan penambahan itu untuk ruangan isolasi dan ICU," katanya.
Selain itu, khusus untuk 34 rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes telah dilakukan penambahan 1.297 tempat tidur untuk pasien.
Khusus untuk daerah Jabodetabek, rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes mampu menambah 497 tempat tidur.
Dalam kesempatan tersebut, Kadir mengingatkan bahwa pasien COVID-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala dapat menggunakan ruangan isolasi yang telah disiapkan pemerintah. Demikian juga dengan pasien bergejala sedang, bisa ditampung di rumah sakit atau isolasi.
Tetapi, khusus untuk mereka yang konfirmasi positif dan gejalanya berat sampai kritis maka harus masuk rumah sakit secepatnya.
"Harapan kita kalau hal ini dilaksanakan dengan baik oleh para direktur utama rumah sakit, buku panduan dijadikan pedoman dalam penanganan pasien rumah sakit. Maka tentunya kita mengharapkan pasien yang akan masuk ke rumah sakit tidak akan terlalu penuh," kata Kadir.