Jakarta (ANTARA) - Dokter Olivia Santoso selaku dokter home care jaksa Pinangki Sirna Malasari mengatakan biaya perawatan pasiennya tersebut sejak 2013 hingga 2020 dapat mencapai sekitar Rp100 juta per tahun.
"Dalam 1 tahun bisa Rp100 juta lebih, dari dulu seperti itu," kata Olivia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Olivia menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Saya kenal sejak 2013 saat saya bekerja di sebuah klinik, saat itu Bu Pinangki datang ke klinik untuk berobat karena kelelahan bekerja dan suntik vitamin C," tambah Olivia.
Menurut Olivia, Pinangki memang menjadi pasien tetapnya sejak 2013 hingga 2020 untuk suntik multivitamin.
"Dokter 'homecare' itu jadi saya datang ke rumah ibu, waktu di klinik ibu yang datang ke klinik, kalau 'homecare' saya datang ke lokasi bisa kantor atau rumah," ungkap Olivia.
Menurut Olivia, biaya sekali konsultasi tergantung keluhan dan pengobatan yang diberikan.
Baca juga: Suami ungkap perjanjian pisah harta dengan jaksa Pinangki
"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp800 ribu sampai Rp1 juta sedangkan untuk jasa konsultasi kalau 'weekdays' siang hari Rp300 ribu per kedatangan, untuk malam hari atau 'weekend' harganya Rp500 ribu," tambah Olivia.
Selain multivitamin, Olivia juga mengaku pernah memberikan suntikan botoks kepada Pinangki.
"Pernah suntik botoks kolagen, itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," ungkap Olivia.
Selain kecantikan, Pinangki juga membayar untuk pembelian "rapid test" COVID-19.
"Suntik botoks biayanya Rp7 juta, untuk 'rapid test' Rp9-19 juta bener? Apakah ini semua dibayar terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Iya," jawab Olivia.
"Dari Agustus 2019 sampai Juni 2020 pembayaran totalnya Rp170-an juta , apakah sebagai dokter tidak bertanya dari mana penghasilan dari mana penghasilannya sampai pengeluaran seratusan juta?" tanya jaksa Roni.
Baca juga: Suami Pinangki menangis sampaikan kondisi keluarga yang tak harmonis
"Karena saya sudah kenal sejak 2013 dan 'care' sama kesehatan baik diri sendiri dan teman-temannya," jawab Olivia.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran dokter "home care" atas nama dr Olivia Santoso yang dilakukan mulai 18 Oktober 2019 - 20 Juli 2020 dengan jenis perawatan yang diberikan adalah infus vitamin; obat anak; suntik dan vaksin flu untuk ibunya Pinangki dan pembantu; pembelian rapid tes biosensor buatan Korea; infus obat mual, muntah dan lainnya dengan total pembayaran Rp176.880.000.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Berita Terkait
Hukuman Pinangki dikurangi, MAKI: Kejagung harus kasasi
Selasa, 15 Juni 2021 16:03 Wib
JPU: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah
Senin, 14 Juni 2021 13:29 Wib
MAKI serahkan bukti identitas rinci "king maker" kasus Djoko Tjandra ke KPK
Selasa, 23 Februari 2021 15:47 Wib
Jaksa Pinangki divonis 10 tahun bui, lebih berat dibanding tuntutan jaksa
Senin, 8 Februari 2021 22:14 Wib
Jaksa Pinangki terbukti lakukan pencucian uang senilai Rp5,253 miliar
Senin, 8 Februari 2021 19:41 Wib
Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun bui karena bantu jaksa Pinangki
Senin, 18 Januari 2021 21:46 Wib
Hakim: "Action plan" Djoko Tjandra benar sebut tentang "king maker"
Senin, 18 Januari 2021 21:43 Wib
Pinangki traktir teman-teman jaksanya tes cepat COVID-19
Rabu, 2 Desember 2020 15:02 Wib