Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, memperketat pengawasan kegiatan kampanye terhadap peserta pilkada setempat sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
"Hal terpenting yang kami lakukan adalah pencegahan. Pada jadwal kampanye kami buat imbauan bahwa para peserta tidak boleh melanggar protokol kesehatan," kata anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jumat.
Poppy Kusuma menyebutkan beberapa poin yang menjadi imbauan Bawaslu, di antaranya kegiatan kampanye tatap muka maksimal diikuti oleh 50 orang serta tidak mengandung isu SARA dan hoaks atau berita bohong.
Sejauh ini, kata dia, belum ada temuan maupun laporan dari masyarakat terkait dengan kegiatan kampanye yang melanggar aturan tersebut.
Menurut dia, pada setiap kegiatan yang diikuti oleh kedua peserta pilkada, Bawaslu terus melakukan pemantauan secara ketat.
Ia menegaskan bahwa setiap pengawasan jika ada pelanggaran, pihaknya memberi peringatan tertulis.
Dalam waktu 1 jam jika tidak mengindahkan, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian akan membubarkan atau menghentikan kegiatan kampanye.
Mengenai tudingan pihak tertentu terkait dengan pengumpulan massa oleh pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso yang beberapa waktu lalu mendaftar di Gedung KPU Kota Surakarta, dia menegaskan tidak ada pelanggaran di situ.
"Saat itu yang masuk (ke Gedung KPU) dari Bawaslu dua orang, pasangan calon empat orang, dan tidak ada kerumunan di dalam Gedung KPU. Jadi, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Menyinggung soal arak-arakan di luar gedung, dia mengatakan bahwa hal itu ranah kepolisian untuk membubarkan.
"Kalau arak-arakan adalah kewenangan kepolisian. Pada saat itu penertiban juga sudah dilakukan kepolisian," katanya.