Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap upaya pengiriman 79 butir permen yang diduga mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair kiriman dari Amerika Serikat.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Rabu, mengatakan pengungkapan itu bermula informasi tentang pengiriman melalui Pos dari Amerika Serikat dengan tujuan Pekalongan.
BNN bersama Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY, kata dia, kemudian melakukan kontrol terhadap barang kiriman.
Menurut dia, paket tersebut kemudian tetap dikirim ke tujuannya di Perumahan VIP di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. "Tim kemudian menangkap penerima paket berinisial HNF," ungkap-nya.
Dari penangkapan itu, lanjut dia, selain berisi 79 butir permen mengandung narkoba juga ditemukan enam ampul berisi Tetrahydrocannabinol.
Ia menjelaskan tersangka HNF memperoleh paket berisi narkoba itu dari temannya di Amerika Serikat. Menurut dia, HNF sendiri sebelumnya pernah tinggal di AS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.
Benny menambahkan peredaran narkoba jenis baru ini mulai marak di wilayah Jawa Tengah. Selain ditemukan di tembakau jenis Gorilla dan Hanoman, ganja cair yang dicampur dalam permen ini juga mulai banyak beredar.
Berita Terkait
Warga Solo manfaatkan periksa gigi gratis saat CFD
Minggu, 26 November 2023 19:48 Wib
Mahasiswa UNS kembangkan permen kapas peningkat trombosit
Kamis, 9 November 2023 13:40 Wib
Mahasiswa Farmasi UMP bikin inovasi produk permen edible film strip
Senin, 16 Oktober 2023 18:16 Wib
Tim Program Kemitraan Masyarakat Unsoed kembangkan permen susu durian
Selasa, 27 September 2022 2:04 Wib
Paguyuban "biker" dukung Permen LHK tentang penerapan bahan bakar
Kamis, 26 Agustus 2021 18:30 Wib
Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto ciptakan permen Anticorona
Rabu, 4 Agustus 2021 15:19 Wib
Tiga pengedar sabu-sabu dalam bungkus permen diringkus
Rabu, 19 Agustus 2020 4:03 Wib
Kelabui aparat, tersangka edarkan sabu-sabu dalam bungkus permen
Kamis, 19 Maret 2020 9:40 Wib