Kota Pekalongan usulkan 10.873 UMKM penerima BPUM
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah mengusulkan sekitar 10.873 usaha mikro kecil dan menengah sebagai calon penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan Bambang Nurdiyatman di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa berdasar informasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, proses pendaftaran BPUM ditutup Senin (14/9).
"Namun, hingga proses pendaftaran BPUM melalui daring maupun nondaring per 14 September 2020 ditutup, ada 10.873 UMKM yang telah kami usulkan sebagai penerima BPUM dari Kemenkop dan UKM," katanya.
Menurut dia, sejak diumumkan informasi adanya BPUM, para pelaku UMKM terus berbondong-bondong mengajukan bantuan tersebut.
"Saat awal adanya informasi dari pemerintah bakal mengucurkan bantuan dana hibah produktif untuk 12 juta UMKM di Indonesia sebesar Rp2,4 juta per UMKM, para pelaku UMKM datang ke kantor mengurus persyaratannya. Awalnya hanya 50 UMKM hingga 100 UMKM yang mengajukan permohonan per hari namun selanjutnya sempat mencapai 1.500 pemohon," katanya.
Bambang menambahkan pihaknya sempat membentuk tim internal sebanyak 40 pegawai untuk membantu menginputkan data yang selanjutnya untuk diusulkan pada Kemenkop/UKM RI.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop/UKM Kota Pekalongan Rr. Tjandrawati mengatakan sesuai Permenkop/UKM Nomor 6 Tahun 2020 bahwa pengusul BPUM selain dari Dindagkop UKM di setiap provinsi/kabupaten/kota, yakni dari koperasi yang sudah disahkan secara badan hukum, lembaga keuangan, perbankan yang sudah terdaftar di OJK.
Adapun, kata dia, untuk sistem seleksi siapa saja yang akan menerima BPUM akan ditentukan oleh Kementerian Koperasi/UKM.
"Kita hanya sebagai fasilitator saja yang membantu mengusulkan pelaku UMKM agar dapat menerima BPUM dari Kemenkop/UKM," katanya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan Bambang Nurdiyatman di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa berdasar informasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, proses pendaftaran BPUM ditutup Senin (14/9).
"Namun, hingga proses pendaftaran BPUM melalui daring maupun nondaring per 14 September 2020 ditutup, ada 10.873 UMKM yang telah kami usulkan sebagai penerima BPUM dari Kemenkop dan UKM," katanya.
Menurut dia, sejak diumumkan informasi adanya BPUM, para pelaku UMKM terus berbondong-bondong mengajukan bantuan tersebut.
"Saat awal adanya informasi dari pemerintah bakal mengucurkan bantuan dana hibah produktif untuk 12 juta UMKM di Indonesia sebesar Rp2,4 juta per UMKM, para pelaku UMKM datang ke kantor mengurus persyaratannya. Awalnya hanya 50 UMKM hingga 100 UMKM yang mengajukan permohonan per hari namun selanjutnya sempat mencapai 1.500 pemohon," katanya.
Bambang menambahkan pihaknya sempat membentuk tim internal sebanyak 40 pegawai untuk membantu menginputkan data yang selanjutnya untuk diusulkan pada Kemenkop/UKM RI.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop/UKM Kota Pekalongan Rr. Tjandrawati mengatakan sesuai Permenkop/UKM Nomor 6 Tahun 2020 bahwa pengusul BPUM selain dari Dindagkop UKM di setiap provinsi/kabupaten/kota, yakni dari koperasi yang sudah disahkan secara badan hukum, lembaga keuangan, perbankan yang sudah terdaftar di OJK.
Adapun, kata dia, untuk sistem seleksi siapa saja yang akan menerima BPUM akan ditentukan oleh Kementerian Koperasi/UKM.
"Kita hanya sebagai fasilitator saja yang membantu mengusulkan pelaku UMKM agar dapat menerima BPUM dari Kemenkop/UKM," katanya.