Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta terus mendampingi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 untuk memperoleh haknya, termasuk pesangon sesuai dengan aturan.
"Dalam hal ini kami melakukan pendampingan agar tidak terjadi permasalahan antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti di Solo, Rabu.
Ia mengakui akibat pandemi COVID-19 ini terjadi kenaikan jumlah kasus yang dilaporkan pekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian. Berdasarkan data, dari awal tahun hingga bulan Juni 2020 jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 31 kasus.
"Padahal kalau melihat tahun lalu, di sepanjang tahun 2019 jumlah kasusnya hanya sebanyak 31 kasus," katanya.
Baca juga: Kota Surakarta bantu korban PHK rintis usaha
Ia mengatakan terkait upaya yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta dalam menghadapi adanya kasus antara pekerja dengan pemberi kerja adalah melalui langkah mediasi. Ia mengatakan sejauh ini seluruh kasus yang dilaporkan ke instansi tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
"Yaitu pemberi kerja harus memberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, karena PHK itu kan ada banyak jenisnya, ada yang karena pensiun, ada yang karena force major, dan kesalahan pegawai. Yang pasti harus win win solution," katanya.
Menurut dia, pemberian pesangon disesuaikan dengan kondisi PHK tersebut dengan tetap berdasarkan aturan dari pemerintah.
Selain di-PHK, dikatakannya, sebagian besar pekerja juga terpaksa dirumahkan akibat perusahaan terdampak oleh pandemi COVID-19. Meski demikian, dikatakannya, sejak beberapa minggu terakhir sudah tidak ada laporan masuk terkait langkah PHK atau perumahan pekerja yang dilakukan perusahaan.
"Kalau secara total, kami mencatat jumlah pekerja yang dirumahkan maupun yang di-PHK di Kota Surakarta ini sebanyak 2.569 orang. Angka ini adalah pekerja baik dari Kota Solo maupun luar Kota Solo yang bekerja di Solo," katanya.
Dari sisi sektor usaha, dikatakannya, kebanyakan perusahaan yang mem-PHK maupun merumahkan karyawan ini bergerak di bidang jasa.
Baca juga: BLK selenggarakan program penajaman untuk korban PHK
Baca juga: BPJAMSOTEK fasilitasi korban PHK tingkatkan kemampuan kerja