Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengizinkan masyarakat menggelar malam tirakatan untuk merayakan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Pada prinsipnya, menggelar malam tirakatan masih diperbolehkan. Namun, panitia harus mengingatkan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker maupun menjaga jarak fisik dengan orang lain," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di Jepara, Kamis.
Ia mengakui izin untuk menggelar malam tirakatan tidak terlepas dari berbagai masukan dan pertimbangan.
Malam tirakatan, biasanya digelar menjelang HUT RI, yakni 16 Agustus.
Tradisi malam tirakatan yang sering kali digelar di tingkat desa, dusun, RT, dan RW, diharapkan digelar secara sederhana dan kegiatannya dilaksanakan secara ringkas dan singkat tanpa ada hiburan demi menghindari kerumunan.
Jika malam tirakatan mendapatkan "lampu hijau", maka tidak demikian dengan kegiatan lomba Agustusan, mengingat penerapan jaga jaraknya susah dilaksanakan.
Status zona merah yang sebelumnya disandang Kabupaten Jepara, kini turun menjadi zona oranye dengan jumlah kasus secara keseluruhan sebanyak 1.241 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19, sedangkan 968 kasus di antaranya dinyatakan sembuh dan meninggal hanya 87 kasus.
Sementara yang masih menjalani perawatan sebanyak 82 orang dan isolasi mandiri sebanyak 104 orang.