Semarang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal dalam waktu kurang dari 24 jam telah menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali pada Senin, 10 Agustus pukul 03.30 WIB.
Jasa Raharja Tegal dengan cepat menindaklanjuti adanya laporan kecelakaan dari Polres Cirebon dengan melakukan jemput bola ke domisili ahli waris korban untuk menyampaikan belasungkawa serta memastikan bahwa ahliwaris korban berhak menerima santunan Jasa Raharja.
Kecelakaan lalu lintas antara KBM Micro Bus Elf No.Pol: D-7013-AN dengan Toyota Rush No.Pol: B-2918-PKL terjadi pada Senin, 10 Agustus 2020 pukul 03.30 WIB berlokasi di jalan Tol Cipali Km.184.300 jalur B dari arah Palimanan menuju ke arah Jakarta, masuk Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 8 orang meninggal dunia dan 16 luka-luka, sebanyak 7 korban yang meninggal dunia di antaranya berdomisili di wilayah Tegal dan Brebes.
Ke-7 korban meninggal dunia tersebut yakni Putri A Nur Ifajah (18) alamat Lumingser RT18/03 Adiwerna (Kab.Tegal); May Sri Khorinah (15) alamat Lumingser RT20/03 Adiwerna (Kab. Tegal), Cayem (62) alamat Tembelang RT05/01 Jatibarang (Brebes); Sugeng Raharjo (35) alamat Balapulang Kulon RT1/1 Kecamatan Balapulang (Kab. Tegal), dan tiga korban meninggal dunia dengan alamat sama Bersole RT18/04 Adiwerna (Kab. Tegal) yakni Suharjo (40), Warkonah (35), dan Rapiah (55).
Baca juga: Enam korban tewas di Tol Cipali berasal dari Tegal dan Brebes
Pada hari yang sama terjadinya kecelakaan atau Senin (10/8) Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 6 enam ahli waris dan 1 santunan penguburan kepada penyelenggara penguburan karena salah satu korban tidak mempunyai ahli waris yang sah lagi.
"Bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahliwaris dan untuk korban yang tidak mempunyai ahli waris, maka Jasa Raharja menyerahkan santunan penguburan sebesar Rp4.000.000 juga secara cashless," jelas Jahja Joel Lami, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah
Meskipun saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19, lanjut Jahja Joel Lami, tidak menghalangi petugas Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatan dengan tetap memakai APD.
Adapun untuk meningkatkan pelayanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal sampai dengan bulan Juli 2020 telah bekerja sama dengan 41 rumah sakit di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
Selain itu, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal juga telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah Pekalongan dan sekitarnya sebesar Rp18,92 miliar dan total penyerahan tahun 2019 sebesar Rp36,45 miliar, santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bukti negara hadir bagi masyarakat.
Baca juga: Kronologi kecelakaan Tol Cipali yang tewaskan delapan orang
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Jasa Raharja bantu wastafel portabel di tiga terminal Kab Semarang