Semarang (ANTARA) -
"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya 'mosok tegel', 'mosok' lagi pagebluk seperti ini saya tega kasih denda kepada masyarakat," katanya di Semarang, Jumat.
Ganjar memastikan bahwa informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya dan tidak mengetahui siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik sehingga masyarakat menjadi resah.
"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," ujarnya.
Menurut Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman atau sanksi itu tidaklah mudah karena harus memikirkan kondisi sosiologis masyarakat meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.
Baca juga: Awas tidak pakai masker, warga Banyumas didenda Rp50 ribu
Ganjar mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat.
"Ada yang mengusulkan 'push up', ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum. Usulannya ya gitu-gitu, meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," katanya.
Memberikan hukuman atau sanksi demi tegaknya peraturan, lanjut Ganjar, memang harus, namun tidak harus dengan penjatuhan denda karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.
"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya bupati, wali kota, kades, kelompok masyarakat, 'Jogo Tonggo' secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," ujarnya.
Sebagai informasi, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di berbagai grup aplikasi WhatsApp yang didalamnya disebutkan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.
Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas, serta akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 27 Juli 2020 sampai 9 Agustus 2020.
Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikoba yang merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.
Baca juga: Belasan orang di Banyumas jalani sidang tipiring karena tak pakai masker
Baca juga: Tak pakai masker, warga Pati dihukum menyapu dan pungut sampah