Semarang (ANTARA) - Jangan ragu ingatkan orang lain agar selalu jaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan pakai sabun. Ingat, pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) hanya bisa diatasi secara bersama-sama.
Begitulah penggalan kalimat yang terus didengungkan oleh pemerintah yang disebar melaui berbagai media sosial. Tujuannya hanya satu, memutus mata rantai penyebaran virus corona itu.
Pemerintah juga sudah menerbitkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19 di berbagai fasilitas publik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/202.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa penularan COVID-19 berpotensi terjadi di fasilitas umum, tempat warga melakukan berbagai aktivitas.
Untuk itu, masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup secara produktif dan terhindar dari penularan COVID-19.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020 di Jakarta itu, fasilitas umum yang dimaksud, antara lain pasar dan tempat sejenis, mal atau pertokoan dan sejenisnya, serta hotel, penginapan, asrama dan sejenisnya.
Ketentuan itu juga mencakup rumah makan, restoran dan sejenisnya, pusat kebugaran, tempat kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, tempat wisata, tempat layanan perawatan kecantikan dan sejenisnya, tempat layanan jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, serta penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan.
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat dan fasilitas umum mencakup penerapan upaya perlindungan kesehatan individu, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Baca juga: Penegakan peraturan penting pada era normal baru tekan kasus COVID-19
Ketentuan itu juga mencakup upaya pelindungan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus secara cepat.
Pengelola fasilitas umum, menurut protokol kesehatan, harus menjalankan upaya pencegahan penularan COVID-19 mulai dari menyediakan sarana prasarana pendukung, seperti alat ukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan, melakukan desinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga sosialisasi dan edukasi.
Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri, seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.
Harus diingat bahwa pandemi belum usai. Masih mengintai. Bila kita lengah menerapkan protokol kesehatan maka kita bisa jadi korbannya.
Pandemi tidak hanya menimbulkan kecemasan dan ketakutan, tetapi lebih dari itu berhasil mengubah tatanan pola hidup masyarakat global. Hampir semua lini kehidupan terkena dampak pandemi, mulai dari segi ekonomi, politik hingga sosial budaya masyarakat dunia.
Disebutkan bahwa data epidemiologi menggambarkan dengan jelas bahwa penularan virus masih terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Oleh kerena itu, disiplin dan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penularan virus. Artinya kita tidak punya pilihan lain selain mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun menjadi sesuatu yang wajib dan harus kita budayakan.
Kita tidak ingin serangan gelombang kedua COVID-19 terjadi di Tanah Air. Kita telah merasakan betapa sulitnya kehidupan ketika segala kegiatan dibatasi dan dilarang, sehingga kedisiplinan kita dalam melaksanakan protokol kesehatan menjadi sangat penting dan tidak dapat ditawar agar normal baru bisa dijalani masyarakat secara bersama-sama.
Baca juga: Kemenkes terbitkan protokol pencegahan COVID-19 di fasilitas umum
Baca juga: Doni Monardo: Protokol kesehatan cegah COVID-19 adalah harga mati
Berita Terkait
Bawaslu Kabupaten Temanggung tertibkan APK di jalan protokol
Senin, 11 November 2024 15:17 Wib
KPK hadirkan pejabat dan protokol Kementan dalam sidang SYL
Rabu, 22 Mei 2024 11:21 Wib
Jalan protokol kerap banjir, ini tindakan Pemkot Semarang
Selasa, 20 Februari 2024 23:22 Wib
Kasus COVID-19 ditemukan di Batang, pemkab imbau warga terapkan protokol kesehatan
Minggu, 24 Desember 2023 14:44 Wib
KAI Purwokerto imbau penumpang tetap jalankan protokol kesehatan
Kamis, 21 Desember 2023 13:43 Wib
160 APS di jalan protokol Kota Semarang ditertibkan
Kamis, 16 November 2023 22:49 Wib
Dishub Semarang kembali berlakukan satu arah di Jalan Veteran
Selasa, 15 Agustus 2023 10:28 Wib
Surakarta revisi protokol kesehatan setelah status pandemi dicabut
Kamis, 22 Juni 2023 16:23 Wib