Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol pencegahan penularan virus COVID-19 di berbagai fasilitas umum, mulai dari pasar, pelabuhan, tempat wisata, tempat olahraga, hingga rumah ibadah.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020 di Jakarta, fasilitas umum yang dimaksud antara lain pasar dan tempat sejenis; mal atau pertokoan dan sejenisnya; serta hotel, penginapan, asrama dan sejenisnya.
Ketentuan itu juga mencakup rumah makan, restoran dan sejenisnya; pusat kebugaran; tempat kegiatan olahraga; moda transportasi; stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara; tempat wisata; tempat layanan perawatan kecantikan dan sejenisnya; tempat layanan jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; serta penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa penularan COVID-19 berpotensi terjadi di fasilitas umum, tempat warga melakukan berbagai aktivitas.
"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19," katanya.
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat dan fasilitas umum mencakup penerapan upaya perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Ketentuan itu juga mencakup upaya pelindungan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus secara cepat.
Pengelola fasilitas umum, menurut protokol kesehatan, harus menjalankan upaya pencegahan penularan COVID-19 mulai dari menyediakan sarana prasarana pendukung seperti menyediakan alat ukur suhu dan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.
Menteri Kesehatan menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 berlaku bagi siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Baca juga: Kemenaker dorong perusahaan terapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca juga: Temanggung mulai proses adaptasi dengan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan
Berita Terkait
Bawaslu Kabupaten Temanggung tertibkan APK di jalan protokol
Senin, 11 November 2024 15:17 Wib
KPK hadirkan pejabat dan protokol Kementan dalam sidang SYL
Rabu, 22 Mei 2024 11:21 Wib
Jalan protokol kerap banjir, ini tindakan Pemkot Semarang
Selasa, 20 Februari 2024 23:22 Wib
Kasus COVID-19 ditemukan di Batang, pemkab imbau warga terapkan protokol kesehatan
Minggu, 24 Desember 2023 14:44 Wib
KAI Purwokerto imbau penumpang tetap jalankan protokol kesehatan
Kamis, 21 Desember 2023 13:43 Wib
160 APS di jalan protokol Kota Semarang ditertibkan
Kamis, 16 November 2023 22:49 Wib
Dishub Semarang kembali berlakukan satu arah di Jalan Veteran
Selasa, 15 Agustus 2023 10:28 Wib
Surakarta revisi protokol kesehatan setelah status pandemi dicabut
Kamis, 22 Juni 2023 16:23 Wib