Kudus (ANTARA) - Pedagang kaki lima (PKL) bakal diperbolehkan kembali berjualan di kompleks Balai Jagong Kudus, Jawa Tengah, dengan membatasi jumlah PKL, ketika pemkab setempat mulai menerapkan normal baru dalam aktivitas sehari-hari.
"Nantinya, PKL di Balai Jagong memang diperbolehkan berjualan kembali ketika era normal baru atau 'new normal' mulai diterapkan di Kabupaten Kudus," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Kamis.
Hanya saja, kata dia, PKL yang diizinkan berjualan akan dibatasi karena untuk tetap menjaga jarak antarpedagang maupun menghindari kerumunan masyarakat dalam jumlah besar.
Jika sebelumnya ada 300-an PKL, maka saat dibuka kembali akan dibatasi menjadi 150-an pedagang setiap harinya.
Untuk memastikan pemberlakuan aturan berjualan di Balai Jagong, maka perlu dibicarakan lebih lanjut.
Baca juga: Pasar-mal di Kudus jadi tempat uji coba penerapan normal baru
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengungkapkan dalam memberikan kesempatan para PKL kembali berjualan di kompleks Balai Jagong perlu mempertimbangkan banyak hal.
Penempatan PKL selama ini, kata dia, sudah diberi jarak antar-PKL lainnya, sehingga secara tidak langsung sudah menerapkan jaga jarak.
Hanya saja, kata dia, kesulitan akan terjadi saat menghadapi pengunjung yang biasanya berkunjung secara berkelompok.
"Untuk pengawasan pengunjung tersebut yang perlu menjadi perhatian, karena kondisinya berbeda dengan pengunjung pasar tradisional selesai belanja langsung pulang," ujarnya.
Jumlah PKL di Balai Jagong 303 pedagang, sedangkan aktivitas usaha mereka terhenti sejak pertengahan Maret 2020 hingga sekarang demi mencegah penulaean penyakit virus corona baru (COVID-19).
Baca juga: Ganjar siapkan protokol kehidupan normal baru di Jateng