Purwokerto (ANTARA) - Sosiolog pendidikan dari Universitas Jenderal Soedirman Nanang Martono menilai penerimaan siswa atau peserta didik baru secara daring sangat efektif diterapkan saat situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
"Menurut saya, sistem penerimaan peserta didik baru yang efektif di masa darurat pandemi COVID-19 adalah sistem daring," katanya di Purwokerto, Banyumas, Jumat.
Dosen sosiologi pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu menambahkan sistem daring bertujuan untuk mengurangi kontak fisik, termasuk menghindari kerumunan atau keramaian di sekolah-sekolah.
Baca juga: Bupati Pati instruksikan sekolah laksanakan PPDB secara daring
"Namun demikian sistem ini akan menguntungkan apabila siswa tinggal di wilayah atau daerah yang terjangkau akses internet yang bagus," katanya.
Selain itu, kata dia, sistem ini juga memerlukan fasilitas yang memadai.
"Misalnya mesin 'scanner', karena sistem penerimaan peserta didik baru secara online tentu mengharuskan semua calon siswa mengirimkan dokumen pendaftaran secara online pula, sehingga semua dokumen fisik harus diubah menjadi bentuk dokumen digital yang mudah diunggah," katanya.
Selain itu, tambah dia, sistem ini akan menguntungkan jika siswa dan orang tua melek teknologi sehingga proses pendaftaran menjadi lebih lancar.
"Dengan demikian perlu dikaji dan diperhatikan lagi kemungkinan adanya siswa yang tinggal di wilayah tidak terjangkau sinyal internet, menurut saya di sinilah peran aktif unit pendidikan kecamatan. Mereka mulai sekarang harus aktif mendata semua siswa yang lulus jenjang SD dan SMP," katanya.
Dengan demikian, kata dia, melalui pendataan tersebut akan mudah untuk memfasilitasi semua siswa yang tinggal di wilayah kecamatannya untuk mendaftar di sekolah lanjutan.
"Dengan pemberlakuan sistem zonasi, menurut saya tentu menjadi 'lebih mudah' karena lulusan SD A misalnya, sudah jelas mereka akan mendaftar ke SMP A yang sesuai dengan domisilinya," katanya.
Unit pendidikan kecamatan, kata dia, dapat berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa di wilayahnya masing-masing.
"Dengan demikian dapat diantisipasi adanya siswa yang kesulitan mendaftar secara daring karena keterbatasan yang mungkin mereka miliki," katanya.
Baca juga: Jateng perketat pengecekan keterangan domisili dalam PPDB