Pati (ANTARA) - Bupati Pati Haryanto menginstruksikan pengelola sekolah di daerah itu melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara daring guna mencegah berkumpul calon siswa serta orang tua di sekolah karena pandemi COVID-19.
"Kami meminta seluruh sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol pencegahan penyebaran penyakit virus corona (COVID-19)," katanya saat sosialisasi PPDB 2020 melalui video konferensi di ruang Command Center Pati, Selasa, dengan peserta seluruh kepala SD dan SMP, pengawas SD/SMP, Korwilcam Bidang Penyelenggara Penerimaan Pendidikan.
Ia mengungkapkan PPDB tahun ini dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 44/2019 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 21/2020.
Baca juga: Buruan, SMKN Jateng buka PPDB sejak 24 Feb s.d 10 April
Baca juga: PPDB berbasis zonasi di Kudus perlu dievaluasi
Dia menjelaskan PPDB untuk TK dan SD bisa diusahakan oleh sekolah melalui mekanisme daring, dengan memanfaatkan aplikasi Whatsapp atau email sekolah.
Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, dia menegaskan satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas, seperti jalur pendaftaran, perpindahan persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Terkait dengan hasil PPDB, katanya, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka, seperti informasi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melalui papan pengumuman sekolah, laman sekolah, maupun media lainnya.
Persentase pendaftaran jalur zonasi 60 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali lima persen dan jalur prestasi 20 persen dari daya tampung sekolah.
Haryanto juga menyampaikan PPDB jenjang TK dan SD yang melalui jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jika masih ada sisa kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditambahkan ke jalur prestasi.
"Kepala sekolah diharapkan mematuhi pembagian zonasi dan jumlah rombongan belajar yang telah diatur dalam peraturan kepala dinas tentang PPDB TK dan SD," imbuhnya.
Kepala Disdikbud Pati Winarto menambahkan prinsip dan tujuan PPDB menurut Permendikbud Nomor 44/2019 adalah non-diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Baca juga: Mendikbud apresiasi penerapan sistem zonasi PPDB di Solo
Baca juga: Manipulasi data PPDB, lima anak ini batal masuk SMAN
Terkait dengan ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya, Winarto mengatakan sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah sampai akhir September 2020.
Sekolah penerima BOS, katanya, dilarang melakukan pungutan dalam rangka PPDB dan dilarang menambah rombongan belajar jika sekolah memenuhi atau melebihi ketentuan dan sekolah tidak memiliki lahan atau menambah ruang kelas baru.
Berita Terkait
PGRI Jateng beri ruang pemda atur zonasi PPDB
Senin, 25 November 2024 20:49 Wib
Kasus calo penerimaan bintara Polda Jateng dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 22 November 2024 5:39 Wib
Pemkab Batang: Realisasi penerimaan pajak daerah tembus Rp142,3 miliar
Kamis, 21 November 2024 16:26 Wib
Piutang telat bayar PBB di Kudus terus berkurang
Senin, 18 November 2024 19:56 Wib
Penerimaan pajak nasional per Oktober 2024 capai Rp1.517,53 triliun
Senin, 11 November 2024 15:02 Wib
BPPKAD Blora: PAD dari pajak melonjak
Selasa, 22 Oktober 2024 21:30 Wib
Pemkab Kudus mudahkan cek tagihan PBB dengan cetak SPPT berbarcode
Senin, 21 Oktober 2024 16:28 Wib
Realisasi penerimaan PBB Pemkot Pekalongan capai Rp15 miliar
Jumat, 18 Oktober 2024 20:17 Wib