Semarang (ANTARA) - Polisi menahan seorang wanita berinisial RS yang merupakan majikan penghuni Perumahan Graha Padma Semarang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro di Semarang, Minggu, mengatakan penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka
Menurut dia, RS dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas penganiayaan yang dilakukan terhadap IM (18).
Baca juga: Orang tua yang diduga aniaya anak tiri usia 9 tahun ditahan Polres Kudus
Bersama hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, disertakan pula barang bukti serta hasil visum korban.
"Setelah cukup bukti langsung kami tahan," katanya.
Polisi sendiri masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan S, suami tersangka RS.
"Saat ini masih kami dalami unsur keterlibatannya," tambahnya.
Seorang asisten rumah tangga berinisial IM melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua majikannya pada Desember 2019
IM bahkan sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Habis aniaya suaminya yang lumpuh, Yettiur serahkan diri ke polisi
Berita Terkait
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Semarang banjir, perjalanan kereta api terganggu
Kamis, 14 Maret 2024 6:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Ekonomi Jateng 2023 tumbuh 4,98 persen
Senin, 5 Februari 2024 22:06 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Dua pelaku perusakan bus Persekat di Cilacap diringkus
Selasa, 23 Januari 2024 23:29 Wib