Temanggung (ANTARA) - Bupati Temanggung M Al Khadziq dalam surat edaran nomor 451.12/200/2020 meminta umat Islam di Kabupaten Temanggung menyelenggarakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan 1441 H di rumah masing-masing untuk mencegah penularan COVID-19.
Bupati Kadziq di Temanggung, Kamis, mengatakan seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung tidak menyelenggarakan dan/atau tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid/mushala/tempat ibadah umum.
"Shalat tarawih agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan diikuti oleh anggota keluarga sendiri," katanya.
Baca juga: Soal shalat tarawih saat COVID-19, Muhammadiyah ingatkan situasi darurat
Selain itu, seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung tidak menyelenggarakan dan/atau tidak mengikuti acara-acara pengumpulan massa, seperti buka puasa bersama, sahur on the road , kegiatan tadarus bersama, perayaan Nuzulul Quran yang mengumpulkan massa.
"Kegiatan-kegiatan tersebut cukup dilaksanakan di rumah dengan diikuti oleh keluarga masing-masing," katanya.
Bupati juga meminta takmir masjid di Kabupaten Temanggung tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan kepada masyarakat diminta untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing
"Takmir masjid juga diminta tidak menyelenggarakan shalat 5 waktu berjamaah di masjid atau mushala dan tempat ibadah umum, umat Islam diminta melaksanakan shalat 5 waktu di rumah masing-masing," katanya.
Baca juga: NU harapkan masyarakat lakukan shalat tarawih di rumah selama pandemi COVID-19
Bupati mengimbau agar seluruh umat Islam selama bulan Ramadhan ini memperbanyak doa kepada Allah SWT, memohon agar pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga kehidupan dapat berjalan normal seperti sedia kala.
Ia menyampaikan kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Temanggung semakin hari cenderung meningkat, dimana jumlah kasus positif terus bertambah dan jumlah warga yang menderita sakit dengan gejala seperti terjangkit virus corona juga terus bertambah.
Oleh karena itu, katanya, seluruh masyarakat Temanggung perlu mendisiplinkan diri pada protokol pencegahan COVID-19 dengan social distancing dan phsical distancing.
"Kita harus selalu menjaga jarak dari orang lain, menghindari pertemuan dengan orang lain, menghindari acara-acara pengumpulan orang, selalu mengenakan masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Baca juga: Arab Saudi larang shalat tarawih dan itikaf di Masjidil Haram dan Nabawi saat pandemi COVID-19