Pemkot Pekalongan gencarkan kampanye wajib pakai masker
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terus menggencarkan kampanye wajib pakai masker pada masyarakat yang sedang ada keperluan mendesak di luar rumah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pandemi virus corona sudah mewabah secara global sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 ini.
"Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan pada masyarakat agar sadar terhadap bahayanya virus corona itu dengan melakukan pola hidup sehat dan sering cuci tangan dengan menggunakan sabun antiseptik, serta tidak berkerumun," katanya.
Adapun pemberlakuan jam malam yang sudah dilaksanakan sejak 1 April 2020, kata dia, bukan semata-mata pemkot ingin menakuti masyarakat melainkan sebagai kebijakan untuk memberikan pemahaman pada warga secara tegas agar sadar bersatu melawan virus COVID-19.
"Selain itu, untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan menerapkan 'social distancing'," kata Saelany.
Ia mengatakan saat ini jumlah orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 122 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang.
"Jika kasus virus COVID-19 ini terus meningkat, tentunya akan merepotkan semuanya karena jika ada satu orang terpapar virus corona kita bisa menghabiskan Rp1 miliar untuk biaya sarana dan prasarana, serta perawatan selama 14 hari ke depan. Oleh karena, kami mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan yang sudah ditetapkan pemerintah termasuk wajib menggunakan masker," katanya.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pandemi virus corona sudah mewabah secara global sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 ini.
"Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan pada masyarakat agar sadar terhadap bahayanya virus corona itu dengan melakukan pola hidup sehat dan sering cuci tangan dengan menggunakan sabun antiseptik, serta tidak berkerumun," katanya.
Adapun pemberlakuan jam malam yang sudah dilaksanakan sejak 1 April 2020, kata dia, bukan semata-mata pemkot ingin menakuti masyarakat melainkan sebagai kebijakan untuk memberikan pemahaman pada warga secara tegas agar sadar bersatu melawan virus COVID-19.
"Selain itu, untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan menerapkan 'social distancing'," kata Saelany.
Ia mengatakan saat ini jumlah orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 122 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang.
"Jika kasus virus COVID-19 ini terus meningkat, tentunya akan merepotkan semuanya karena jika ada satu orang terpapar virus corona kita bisa menghabiskan Rp1 miliar untuk biaya sarana dan prasarana, serta perawatan selama 14 hari ke depan. Oleh karena, kami mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan yang sudah ditetapkan pemerintah termasuk wajib menggunakan masker," katanya.