Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja memastikan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di tengah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas dalam keterangan pers di Semarang, Sabtu menjelaskan pelayanan yang diberikan Jasa Raharja tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional (operational prudence).
Sejumlah protokol perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit yakni: 1). Mawas diri terhadap kondisi kesehatan individu setiap insan Jasa Raharja dan segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat apabila kondisi kesehatan mengalami penurunan.
2). Melakukan upaya pencegahan diri dengan melaksanakan anjuran Kementerian Kesehatan dalam menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir; menggunakan masker hanya apabila sakit, batuk, dan pilek;
Kemudian menjaga jarak dengan orang yang bersin/batuk; hati-hati apabila melakukan kontak dengan hewan peliharaan/hewan liar; mengkonsumsi gizi seimbang dan menghindari makanan yang kurang masak/matang; serta menjaga kebersihan, rajin berolah raga, dan istirahat cukup.
Baca juga: Jasa Raharja dan Kepolisian bagikan SIM gratis ke siswa
3). Tanpa mengurangi efektifitas pelayanan santunan, tim Jasa Raharja tetap melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memonitor korban luka-luka dengan memaksimalkan penggunaan aplikasi Movis (Mobile Service Jasa Raharja), Whatsapp, Telepon, Email ataupun metode komunikasi lainnya;
Kemudian penyampaian guarantee letter kepada pihak rumah sakit maupun korban atau keluarga korban dilakukan dengan mengirim file melalui email atau media lainnya; serta melakukan sterilisasi dengan disinfektan yang disarankan untuk setiap berkas tagihan dari rumah sakit.
4). Tetap tenang dan waspada serta menghindari penyebaran kepanikan dengan membagikan informasi dari sumber yang kurang kuat validitasnya.
Baca juga: Jasa Raharja bagi-bagi pengharum mobil
Haryo menambahkan berdasarkan data sampai dengan 27 Maret 2020, jumlah santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (darat, laut/sungai/danau, dan udara) pada awal Triwulan I Tahun 2020 yakni sebesar Rp112,5 miliar sementara pada Triwulan I Tahun 2019 sebesar Rp106,7 miliar atau meningkat sebesar 5,44 persen.
Peningkatan aktivitas pembayaran santunan di tahun 2020/2019, kata Haryo, masih lebih rendah jika dibandingkan dengan peningkatan aktivitas pembayaran santunan Triwulan I Tahun 2019/2018 yaitu sebesar 7,47 persen.
"Peningkatan pembayaran santunan sepanjang Triwulan I 2020 didominasi oleh meningkatnya santunan luka-luka," kata Haryo.
Sepanjang Triwulan I Tahun 2020, santunan meninggal dunia yang dibayarkan mengalami penurunan sebesar 3,94 persen, sedangkan pembayaran santunan luka-luka meningkat sebesar 13,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Sementara untuk kecepatan pembayaran santunan korban meninggal dunia, sejak tanggal kecelakaan adalah 1 hari 9 jam dan rata-rata pembayaran santunan sejak berkas lengkap adalah selama 20 menit.