Kudus (ANTARA) - Pasien berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Jawa Tengah, meninggal dunia, sedangkan hasil tes sampel swab tenggorokan untuk memastikan positif terpapar penyakit virus corona (COVID-19) atau tidak hingga Jumat (27/3) belum keluar.
"Pasien asal Kudus tersebut, awalnya dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus pada tanggal 19 Maret 2020 karena sakit stroke," kata juru bicara pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Jumat.
Kemudian, lanjut dia, pasien tersebut dikunjungi anaknya yang baru saja datang dari Jakarta.
Akan tetapi, pascadijenguk kondisi kesehatan pasien tersebut mulai menurun kemudian masuk kategori PDP.
Baca juga: PDP COVID asal Jepara dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus meninggal
Setelah menjalani perawatan di ruang isolasi, dilakukan tes sampel swab tenggorokan, namun belum diketahui hasilnya pasien meninggal hari ini (27/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
Karena hasil swab belum diketahui, maka pemulasaran jenazahnya tetap memakai standar terpapar COVID-19.
Hal tersebut demi menghindari pasien ternyata memang positif corona meskipun kenyataannya hingga sekarang belum diketahui hasil tesnya.
Terkait dengan pemulasaran jenazah oleh keluarga pasien dengan cara seperti tidak terpapar COVID-19, kata dia, nantinya akan dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
"Nantinya juga akan dilakukan pengujian serta menjadi sasaran tes cepat (rapid test) corona," ujarnya.
Ia memperkirakan pihak rumah sakit sudah menginformasikan tentang pemulasaran jenazahnya tetap memakai protokol COVID-19, namun pihak keluarga dimungkinkan memiliki pemahaman yang berbeda.
Baca juga: Kudus miliki dua rumah sakit rujukan COVID-19
Sementara data terbaru, jumlah PDP dirawat di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Kudus sebanyak 25 orang.
Dari jumlah PDP tersebut, sebanyak 17 orang di antaranya dari Kabupaten Kudus dan delapan orang dari luar Kabupaten Kudus yang dirawat di RSUD Loekmono Hadi, RS Mardi Rahayu, RS Aisiyah, dan RSI Sunan Kudus.
Terkait pemulasaran warga Kudus yang meninggal dengan status PDP dengan cara biasa, dibenarkan oleh Camat Undaan Rifa'i bahwa dimakamkan seperti biasa dan ada pelayatnya.
"Saat keluarga tanya secara lisan, pihak rumah sakit ngomong kalau sudah sampai rumah dibuka dimandikan boleh. Jumat (27/3) siang sudah dimakamkan," ujarnya.
Karena keinginan keluarga seperti itu, dia mengimbau kepada keluarga dan pelayat, terutama yang mengubur dan memandikan jenazah agar berdiam diri di rumah selama 14 hari karena hasil laboratorium belum keluar.
Ketika hasilnya negatif, kata dia, mereka dapat beraktivitas lagi seperti biasa, kalau positif semuanya harus memeriksakan diri ke rumah sakit.