Semarang (ANTARA) - Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini J.H. Silaen meminta penyidik kejaksaan menelusuri aliran uang korupsi dana program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang diduga mengalir ke oknum pejabat di kabupaten tersebut.
"Dalam fakta persidangan terungkap adanya aliran uang untuk oknum pejabat Pemkab Blora," kata Silaen di Semarang, Kamis.
Wahyu Agustini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018.
Atas putusan tersebut, kliennya menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Bupati Blora disebut terima jatah pemotongan dana program sapi bunting
Meski demikian, menurut dia, masih ada sejumlah hal yang terungkap dalam persidangan yang tidak ditindaklanjuti oleh jaksa.
Dari pemeriksaan saksi dan terdakwa, lanjut dia, terungkap aliran uang yang berasal dari pemotongan dana program Upsus Siwab tersebut kepada bupati, wakil bupati, hingga sekretaris daerah.
Fakta lainnya, kata dia, pemotongan terhadap dana program pembuntingan sapi tersebut merupakan kesepakatan dari para eksaminator.
"Klien kami sudah menolak. Namun, karena ini kesepakatan dari para petugas inseminasi jadi dilanjutkan," katanya.
Diungkapkan pula bahwa kliennya dihukum karena dianggap memperkaya orang lain.
Seharusnya, menurut dia, orang lain yang diperkara tersebut ikut dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Mantan Kadis Peternakan Blora dituntut 6 tahun
Baca juga: Anggaran sapi bunting di Blora dikorupsi