Semarang (ANTARA) - Staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan di kabupaten tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang diperuntukkan bagi Bupati M.Tamzil.
Total suap yang diterima Agoes dari Akhmad Shofian sebesar Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.
Baca juga: Dua pengusaha tagih sumbangan kampanye setelah Tamzil jadi Bupati Kudus
Atas pemberian uang itu, terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp50 juta dan ajudan bupati, Wisnu Uka Sejati, yang juga menjadi perantara memperoleh bagian Rp75 juta.
Jaksa menyebut uang suap tersebut diserahkan terdakwa kepada Bupati Tamzil di ruang kerjanya.
"Patut diduga Bupati Tamzil mengetahui pemberian uang tersebut, katena tidak mungkin terdakwa menerima uang tersebut tanpa sepengetahuan bupati," katanya.
Dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa merupakan mantan narapidana yang sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus dugaan korupsi.
Menurut dia, hukuman yang pernah dijalani terdakwa ternyata tidak memberikan efek jera karena terdakwa kembali melakukan tindak pidana yang sama dengan modus yang berbeda.
Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Kepala Dishub: Bupati Tamzil minta Rp50 juta untuk Lebaran
Baca juga: Sekda: Bupati sebelum Tamzil dapat jatah fee proyek
Baca juga: Ajudan yakini uang suap Rp750 juta diterima Bupati Kudus Tamzil
Berita Terkait
Stafsus: Penyelenggaraan haji 2024 berjalan sukses
Sabtu, 20 Juli 2024 17:12 Wib
Staf Ahli Kemenkumham: Reformasi birokrasi harus sejahterakan masyarakat
Senin, 3 Juni 2024 14:18 Wib
Hendi kirim staf khusus ambil formulir pendaftaran Cagub Jateng dari PDI Perjuangan
Senin, 27 Mei 2024 12:22 Wib
Stafsus Presiden Billy Mambrasar tampung aspirasi mahasiswa soal UKT
Minggu, 26 Mei 2024 6:16 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Pemkab Batang siapkan formasi guru dan staf administrasi PPPK
Minggu, 31 Maret 2024 18:44 Wib
Kasad resmikan program peningkatan kesejahteraan desa di Banyumas
Selasa, 27 Februari 2024 12:56 Wib
Staf Ahli Menkominfo ingatkan pentingnya keadaban komunikasi
Sabtu, 24 Februari 2024 21:23 Wib