Semarang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakoris, menyebut ada jatah fee proyek untuk bupati pada masa kepemimpinan sebelum Bupati Nonaktif M. Tamzil.
Hal tersebut disampaikan Sam'ani saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap Bupati Nonaktif M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
"Di periode sebelum Pak Tamzil, saat itu saya masih di Dinas PUPR," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Baca juga: Ajudan yakini uang suap Rp750 juta diterima Bupati Kudus Tamzil
Baca juga: Bupati Tamzil pilih relawannya jadi kepala dinas
Ia menyebut fee proyek jatah bupati sebesar 5 persen.
"Biasanya diberikan melalui ajudan," tambahnya.
Pada masa Bupati M. Tamzil, kata dia, tidak ada fee proyek yang menjadi jatah bupati.
Dalam persidangan tersebut, saksi juga ditanya seputar mekanisme pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati M. Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan di Kudus.
Selain itu, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang juga diduga berkaitan dengan mutasi jabatan.
Baca juga: Tamzil heran ajudannya tidak ikut dijerat dalam kasusnya
Baca juga: Bupati Tamzil sebut dakwaan jaksa KPK kurang bukti
Berita Terkait
Sekda: Warga bersikap dewasa dengan terima hasil pilkada
Rabu, 4 Desember 2024 9:35 Wib
Penjabat Sekda Kota Semarang: ASN berantas korupsi
Rabu, 4 Desember 2024 8:36 Wib
Sekda Jateng: Program kepala daerah harus didukung
Selasa, 3 Desember 2024 8:23 Wib
Sekda Jateng: Korpri dukung program pemerintah sejahterakan rakyat
Jumat, 29 November 2024 22:54 Wib
Sekda Bicara Konten Medsos jadi Salah Satu Wadah ASN Jalankan Tugas
Senin, 25 November 2024 9:12 Wib
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Sekda Jateng ajak pemangku sosialisasi pelestarian satwa langka
Selasa, 5 November 2024 21:21 Wib
Pemkab Demak tunggu petunjuk pusat jalankan program makan gratis
Rabu, 30 Oktober 2024 19:19 Wib