Semarang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakoris, menyebut ada jatah fee proyek untuk bupati pada masa kepemimpinan sebelum Bupati Nonaktif M. Tamzil.
Hal tersebut disampaikan Sam'ani saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap Bupati Nonaktif M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
"Di periode sebelum Pak Tamzil, saat itu saya masih di Dinas PUPR," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Baca juga: Ajudan yakini uang suap Rp750 juta diterima Bupati Kudus Tamzil
Baca juga: Bupati Tamzil pilih relawannya jadi kepala dinas
Ia menyebut fee proyek jatah bupati sebesar 5 persen.
"Biasanya diberikan melalui ajudan," tambahnya.
Pada masa Bupati M. Tamzil, kata dia, tidak ada fee proyek yang menjadi jatah bupati.
Dalam persidangan tersebut, saksi juga ditanya seputar mekanisme pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati M. Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan di Kudus.
Selain itu, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang juga diduga berkaitan dengan mutasi jabatan.
Baca juga: Tamzil heran ajudannya tidak ikut dijerat dalam kasusnya
Baca juga: Bupati Tamzil sebut dakwaan jaksa KPK kurang bukti
Berita Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Sekda Jateng ajak pemangku sosialisasi pelestarian satwa langka
Selasa, 5 November 2024 21:21 Wib
Pemkab Demak tunggu petunjuk pusat jalankan program makan gratis
Rabu, 30 Oktober 2024 19:19 Wib
Sekda: Kepemilikan BPR Jepara Artha diambil alih LPS
Selasa, 22 Oktober 2024 12:53 Wib
Sekda Jateng: Tingkatkan sosialisasi hingga RT/RW cegah TPPO
Kamis, 10 Oktober 2024 18:28 Wib
Pemprov Jateng-Jabar kerja sama cegah kerusakan lingkungan
Selasa, 8 Oktober 2024 8:33 Wib
Jateng bakal tambah kuota mudik gratis Lebaran 2025
Senin, 7 Oktober 2024 18:19 Wib
Pj Sekda Semarang dilantik, bantu selesaikan PR
Sabtu, 5 Oktober 2024 5:49 Wib