Logo Header Antaranews Jateng

Dua mantan Sekda Klaten dipenjara 2 tahun akibat korupsi Plaza Klaten

Rabu, 15 April 2026 19:36 WIB
Image Print
Mantan Sekda Klaten Jaka Sawaldi saat menjalani kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp1 juta.

Tindak pidana itu sendiri bermula saat PT Matahari Makmur Sejahtera mengajukan permohonan pengelolaan Plaza Klaten ke Pemerintah Kabupaten Klaten pada 2020.

Jaka Salwadi merupakan Sekda Klaten periode 2016 hingga 2021, sementara Jajang Prihono merupakan Sekda Klaten periode 2022 hingga 2025

Kedua terdakwa diduga menyetujui permohonan pengelolaan Plaza Klaten oleh PT Matahari Makmur Sejahtera tanpa proses lelang.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar yang merupakan selisih pendapatan sewa yang diperoleh PT MMS dengan yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Klaten.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan terdakwa Jaka Sawaldi tidak terbukti menerima uang Rp310 juta dari Direktur PT MNS dalam kaitan dengan perjanjian sewa gedung Plaza Klaten.

"Dalam hal terdakwa menerima uang Rp350 juta di ruang sekda, penuntut umum tidak dapat membuktikan," katanya.

Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026