Logo Header Antaranews Jateng

Hukuman mantan Pj Bupati Cilacap diperberat

Kamis, 16 April 2026 18:55 WIB
Image Print
Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis, mengatakan, penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Menurut dia, hukuman 2,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang bertambah menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding

Selain itu, kata dia, terpidana juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar," katanya.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan dijatuhi hukuman kurungan selama 1,5 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara tersebut.

Selain Awaluddin Muuri, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain dalam perkara yang sama.

Hukuman 3 tahun dan 9 bulan terhadap Iskandar Zulkarnain yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang naik menjadi 10 tahun penjara dalam putusan banding.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.

Tindak pidana itu bermula saat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda menawarkan penjualan lahan HGU milik perusahaan itu di Kecamatan Cipari ke Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Pembelian lahan tersebut disepakati sebesar Rp237 miliar dengan PT Cilacap Segara Artha untuk kemudian dilakukan pembayaran.

Atas pembayaran tersebut, Andhy Nur Huda selanjutnya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar dan kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain yang juga diadili dalam perkara ini, sebesar Rp4,3 miliar.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026