Semarang (ANTARA) - Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil disebut pernah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil untuk menyediakan uang Rp50 juta guna kebutuhan orang nomor satu di kabupaten itu menjelang Lebaran.
Hal tersebut diungkapkan Abdul Halil saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, permintaan untuk menyiapkan uang Rp50 juta tersebut disampaikan langsung oleh Tamzil kepada dirinya.
Baca juga: Sekda: Bupati sebelum Tamzil dapat jatah fee proyek
Baca juga: Ajudan yakini uang suap Rp750 juta diterima Bupati Kudus Tamzil
Baca juga: Terdakwa penyuap Bupati Kudus Tamzil ungkap peran ajudan bupati
Namun, Halil mengaku hanya bisa memberikan Rp15 juta yang berasal dari uang pribadinya.
Uang itu, lanjut dia, kemudian diserahkan kepada Tamzil di ruang kerjanya.
"Saya menyampaikan maaf karena hanya bisa membantu Rp15 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Kasaksian Abdul Halil di bawah sumpah tersebut langsung dibantah M.Tamzil.
Tamzil berkilah saat itu hanya memerintahkan Halil untuk melakukan persiapan jelang Lebaran yang berkaitan dengan tugas Dinas Perhubungan.
"Tidak ada kaitannya untuk menyediakan uang," ucapnya.
Atas sanggahan terdakwa itu, saksi Abdul Halil menyatakan tetap pada kesaksiannya.
Sebelumnya diberitakan, M. Tamzil dalam.perkara ini didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar.
Baca juga: Tamzil heran ajudannya tidak ikut dijerat dalam kasusnya
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib