Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta masih membuka kesempatan bakal calon dari jalur independen Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta 2020 menyerahkan syarat dukungan sampai batas waktu 5 Maret mendatang.
"Kami melakukan sosialisasi ini, terkait keputusan KPU pusat termutakhir, masih ada waktu sekitar delapan bulan pelaksanaan Pilkada Kota Surakarta, yang akan digelar pada 23 September mendatang," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti di sela Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 di Surakarta, Kamis.
Meski KPU Surakarta sudah pernah melakukan sosialisasi yang sama, saat kegiatan tersebut berbarengan dengan sosialisasi tahapan Pilkada Surakarta.
Ia mengatakan sosialisasi saat ini, khusus syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen.
Nurul menjelaskan sosialisasi dilakukan karena ada perubahan syarat jalur independen agar dapat maju Pilkada Surakarta, yakni soal jadwal penyerahan syarat dukungan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Namun, syarat dukungan kemudian diubah jadwalnya menjadi 19--23 Februari 2020 atau hanya lima hari.
Baca juga: Maju Pilkada Surakarta, calon independen minimal kantongi 35.870 dukungan
Selain itu, lanjut dia, bagi siapa pun bakal calon dari jalur independen yang maju, sesuai aturan KPU harus menyerahkan 35.870 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan.
"Jumlah itu, merupakan syarat sekitar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Surakarta pada Pemilu 2019, yang totalnya mencapai 421.999 suara atau DPT," katanya.
Oleh karena itu, KPU Kota Surakarta masih membuka kesempatan bakal calon jalur independen yang ingin maju Pilkada 2020.
Dia mengatakan dari jalur independen yang sudah diberikan "username dan password" sistem informasi pencalonan (silon) dari KPU, bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo (Bajo).
"Pasangan Bajo dari Jaringan Tikus Pithi Hanata Baris itu, menjadi satu-satunya pasangan dari jalur independen yang sudah konfirmasi," katanya.
Namun, KPU hingga saat ini belum bisa melihat "input" data dukungan pasangan Bajo yang dikirim, karena masih "offline". KPU baru dapat mengecek data dukungan yang di-"input" jika silon sudah "online".
Baca juga: Bakal calon independen Bagyo-Supardjo maju Pilkada Surakarta
Baca juga: Calon independen Pilkada Boyolali minimal kantongi 60.636 dukungan